Hukum  

Terkenal Langkah Si Lincah Pengedar Narkoba Akhirnya Dihentikan Polres Sampang

SAMPANG – Kelincahan MB akhirnya melamban di tangan Satresnarkoba Polres Sampang
MB merupakan incaran dalam pengedaran narkotika jenis sabu-sabu. Setiap kali digeledah, MB selalu berhasil menyembunyikan barang haram itu.
Kali ini Satresnarkoba tak mau dikelabui lagi. Kasat Resnarkoba Polres Sampang AKP Igo Fazar Akbar mendapatkan celah untuk menangkap MB

MB merupakan warga Jalan Teuku Umar Gang II, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, serta terduga tersangka sering menjadikan alamat tersebut sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Igo menjelaskan MB merupakan target lama Polres Sampang. Kelincahan dalam menyimpan barang haram itu selalu bisa membuat MB lolos dari pemeriksaan polisi. “Alhamdulillah, kini perjalanan MB mengedarkan narkoba berhasil dihentikan Polres Sampang,” jelas Igo, Minggu, 22/01/2023

Dengan data Petugas melakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB di pinggir Jalan Banyuasri IV, Kelurahan Banyuanyar, Sampang

Setelah dilakukan penangkapan Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat + 0,42 gram serta satu lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario dengan Nopol M 6337 PI dan satu unit sepeda motor merk HONDA VARIO 125 beserta kunci motornya.

“Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dipegang menggunakan tangan kirinya,” ungkapnya
Dan atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Md)