Tidak Tepat Sasaran, Para Petani Pertanyakan Transparansi CSR Kepada PT Garam Persero

SAMPANG – Setiap perseroan memiliki Corporate Social Responsibility atau CSR, atau tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempatnya berdiri. Sifat CSR ini wajib. Apabila tidak dilakukan, perusahaan terancam terkena sanksi.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang. Adapun kewajiban dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan, Kamis, 19/01/2023

Hal ini jadi pertanyaan terkait CSR kepada warga yang memang terdampak, Petani Garam H.Wali mengatakan selama ini belum ada bantuan CSR dari PT Garam, dalam artian tidak tepat sasaran dan tidak adanya transparan serta tidak tepat sasaran dan bentuknya berupa apa.
Oleh karena itu, warga dari dua desa yakni desa Pangarengan dan Ragung tersebut meminta kepada PT Garam untuk transparan dalam CSR
“Dana CSR itu bisa dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan yang rusak. Karena tak dapat dipungkiri, sepanjang jalan itu dilintasi oleh truk PT Garam ketika mengangkut garam. Bukan hanya sekali, tetapi berkali-kali,” terangnya H Wali mewakili rakyat petani garam.

Di lain sisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Coruption Watch (JCW) DPC Sampang H. Aulia Rahman Mempertanyakan kepada Pt. Garam di Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, bertujuan pertanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility(CSR) yang tak jelas dalam peruntukannya. Pasalnya, letak bentuk kegiatan csr pada tahun 2022 tersebut tak nampak kepada masyarakat umum dalam kegunaannya
“Apabila tidak dilakukan, perusahaan terancam terkena sanksi” Ungkapnya
Lanjut siapapun berhak untuk mengetahui hal tersebut.
“Setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memang wajib memberikan informasi mengenai CSR, CD dan PKBL kalau diminta oleh masyarakat. Dan itu sudah tercantum dalam UU PT Nomor 40 tahun 2007 pasal 74,”terangnya

Tentunya Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang. Adapun kewajiban dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan.

Juga mempertanyakan manfaat kegiatan CSR yang selama ini belum jelas peruntukannya di tahun 2022 pada saat ini. Sebab, dari dampak sosial kepada masyarakat dan juga manfaat kepada pemerintah setempat kurang nampak kepermukaan publik yang nyata.

“Masak perusahan besar seperti PT. Garam, dipermukaan masyarakat umum tidak nampak kegiatan CSR yg di keluarkan. Ini kan PT. Garam di ibaratkan ada dan tiada. Sangat dirugikan sekali dan terlihat lucu,”ucapnya.

Contoh kecilnya, masyarakat setempat di pangarengan saja, tidak tahu apa yg manjadi kontribusi kepada masyarakat dari dampak positifnya,

“Moro-moro CSR tahun 2022 sudah disalurkan. Kalau di perjelas lagi, kegiatan seperti apa, jangan-jangan hanya memberikan bantuan tapi kebanyakan membantu diri sendiri,”imbuhnya.
(Md)