BANGKALAN – Rumah kosong kerap dimanfaatkan sebagai tempat persembunyian melakukan hal yang melawan hukum. Seperti yang dilakukan oleh dua gadis yakni berpesta sabu di sebuah rumah kosong tepatnya di Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Pada Sabtu (0701/2023).
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono Melalui Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkotika itu Mukimah, 20, warga Desa Plasah, Kecamatan Sereseh, Kabupaten Sampang. Bersama teman sejolinya Habibatul Mubassaroh, 17, warga Jalan Kranggan no.172 Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.
“Keduanya tertangkap basah disebuah rumah kosong saat berpesta sabu, sampai akhirnya petugas patroli dari Unit reskrim polsek galis langsung mengamankannya sekitar pukul 08.00 wib,” jelasnya.
Ipda Risna Wijayati mengungkapkan kedua gadis tersebut dari statusnya masih anak lulusan SMP, namun barang bukti (BB) yang diamankan dari budak narkotika jenis sabu itu. Dianataranya dua klip plastik ukuran kecil terdapat kristal putih diduga sabu dengan berat 0,21 gram dan 0,14 gram.
“Satu buah korek api, satu pipet kaca bekas pakai dengan berat kotor 2,41 gram, dan satu alat hisap sabu,” terangnya.
Dia menambahkan bahwasanya kedua gadis tersebut kepada petugas penyelidik tersangka mengakuinya perbautan yang melawan hukum itu. Mirisnya lagi tersangka menuturkan biasa disewa laki laki untuk menemani dugem.
“Menemani minum dan mengkonsumsi sabu, dengan tarif sewa 300 sampai 750. Akibat perbuatan itu gadis tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI. NO. 35 TH. 2009, tentang narkotika,” tandasnya. (AK)