Sampang-Polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Seorang bocah 6 tahun,( DF ), Oleh (AM) 14 tahun ditemukan tewas di selokan di Pulau Mandangin, Kota Sampang. Mayat bocah tersebut ditemukan dalam kondisi terikat kaki dan tangannya. Sebelum ditemukan, korban sempat hilang sejak Sabtu (9/7)
Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Sampang melakukan adegan rekonstruksi di depan Wicaksana Laghawa Adapun adegan rekonstruksi pembunuhan dihasilkan sebanyak 26 adegan Rabu/13/07/2022
“Dari hasil adegan rekonstruksi pembunuhan yang bermotif ingin memiliki perhiasan di Mandangin dihasilkan sebanyak 26 adegan,” ucap Kasatreskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, Rabu (13/7/2022).
Ada total 26 adegan yang diperagakan pelaku AM (14 th)
mulai awalnya mulut korban dibekap menggunakan kerudung Kemudian tangan dan kakinya diikat dengan tali nilon Setelah itu dipukul dengan batu.
“Meski diikat dengan kerudung dan tali nilon, korban tak kunjung meninggal. Akhirnya pelaku menggunakan batu untuk dipukulkan di bagian kepala dan mulut dan akhirnya korban meninggal,” ungkapnya.
mempertegas bahwa tersangka pembunuhan terhadap NH hanya satu pelaku, walau sebelumnya memang ada dua orang yang diamankan. Pihaknya juga sudah memeriksa tiga saksi meliputi dari tetangga dan keluarga korban.
“Untuk pelaku pembunuhan terhadap NH hanya satu pelaku yaitu AM,” tegasnya.
Usai korban dibunuh oleh pelaku, lanjut Irwan, perhiasan emas berupa anting dan gelang yang diambil oleh pelaku akan dipergunakan untuk membeli baju baru dan saku Lebaran.
“Hasil pengakuan pelaku emas itu mau dijual kemudian uangnya akan dipergunakan membeli baju baru dan saku Lebaran Idul Adha,” pungkasnya.
Dalam peristiwa pembunuhan ini, tersangka (AM) dijerat Pasal 340 Subs 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau seumur hidup pungkas ( mohdy )