Janji Normalisasi Para Kios Ilegal di pasar Srimanguan Hanya Manis di Mulut Saja

SAMPANG – Pasca sidak Pasar Srimangunan, Kabupaten Sampang, Madura, yang dilakukan langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi didampingi Ketua TP PKK Sampang Hj. Mimin Slamet Junaidi, Dua bulan Lalu tepatnya 10/10/2022 Tahun Lalu

Masih tak ada perubahan sama sekali dipasar tersebut bahkan intruksi langsung bupati Sampang untuk menertibkan PKL liar dan kios ilegal sama sekali tidak dilaksanakan oleh OPD terkait,hingga muncul beragam anggapan dan tanda tanya ada apa dengan kabupaten Sampang ??

Dalam sidak tgl 10/10/2022 tersebut, Bupati Sampang menemukan sejumlah kios liar terbuat dari kayu dan terbangun ilegal di dalam pasar, sehingga mengganggu akses jalan pengunjung,H.slamet Junaidi dengan tegas mengintruksikan agar segera menertibkan penjual yang tidak memiliki izin utamanya membuka kios secara liar.

Namun Sampai Sekarang, himbauan orang Nomor satu di kabupaten Sampang tersebut tidak di indahkan oleh Dinas Terkait,ada apakah sehingga intruksi langsung bupati Sampang ini di abaikan.

Ketika Awak media mencoba menelusuri Pasar Sri mangunan, nyata nyata kios ilegal dan PKL tak berizin begitu banyak,tak satupun yang di tertibkan, sehingga mengganggu akses Jalan pengunjung bahkan di area terlarang seperti bongkar muat penuh dengan PKL liar, Rabu, 18/01/2023

Hilda Salah satu PKL Yang berada di kawasan bongkar muat, ketika kami konfirmasi, untuk berjualan di tempat itu Ijin nya kemana, Hilda menyampaikan untuk ijin sudah ke kepala pasar.

” Saya berjualan di sini atas ijin dari kepala pasar mas, dan juga bayar retribusi tiap hari” ungkapnya

Kepala Pasar, Efendi ketika kami konfirmasi terkait kios dan PKL ilegal Apakah betul atas ijin nya, dan pasca disidak bupati sampai saat ini kok belum ada penertiban, namun Efendi mengelak dengan alasan dirinya masih baru menjabat sebagai kepala pasar, serta mengarahkan agar awak media menghubungi Kabid Pasar, Rosul.

Saat di tanyakan Rosul menyampaikan bahwasannya, Pasca sidak bapak bupati pihaknya mengaku hanya melayangkan surat teguran ke pedagang yg jualan di zona terlarang dan bangunan² yg nempel di kios sbyk 3x dengan tembusan satpol PP selaku penegak Perda.
“Hanya himbangun kepada PKL hanya nunggu perintah Selanjutnya dari pemkab Sampang, bagaimana dari kami hanya menjalankan nya nanti kepada para kios” Pungkasnya.
(Md)