Hukum  

Lima Orang Tersangka Pengeroyokan Ditahan, Tiga lainnya Sedang Menyusui

BANGKALAN – Buntut aksi pengeroyokan dan tuduhan pelakor lima orang tersangka ditahan, sedangkan tiga nya dipulangkan. Proses penahanan tersebut setelah melewati serangkaian penyidikan di Mapolsek Kamal pada Selasa, (17/01/2023).

Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati melalui Kanit Reskrim Polsek Kamal Ipda Herle mengatakan, tersangka dugaan penganiayaan terhadap UK, 26 warga Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, lima orang sudah ditahan.

“Yang ditahan empat perempuan dan satu orang laki-laki, HL, jm, NR, DW, dan HF,” jelasnya.

Ipda Herle menerangkan dengan jumlah tersangka delapan orang, hanya tiga yang dipulangkan yakni Yuli Ernawati, Fifin, Defi. Pihaknya tidak menahan ketiga orang tersebut dengan alasan mengedepankan sisi kemanusiannya.

“Iya karena tiganya tersangka sedang menyusui,” ungkapnya.

Meskipun demikian, status ketiga tetap menjadi tersangka. Sehingga setiap hari senin wajib melapor ke Mapolsek Kamal. Dan pihaknya tidak semerta-merta membiarkan ketiga wanita tersebut, tatapi ada jaminannya. Statusnya sebagai tersangka tahanan luar.

“Sebagai jaminan orang tua dan suami tersangka, jika ada tidak melapor terpaksa harus ditahan meskipun kondisinya seperti itu,” tegas Herle.

Akibat perbuatan pengeroyokan tersebut delapan tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sebagaimana dimaksud ayat satu (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Sebelumnya Tim Redaksi Madura Raya.Id menginformasikan bahwa kasus pengeroyokan oleh delapan orang terjadi di sebuah toko minimarket. Tepatnya Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal sekitar pukul 01.00 wib pada hari Ahad kemarin, 01/01/2023.

Korban tuduhan sebagai pelakor sehingga waktu di TKP oleh pelaku dikroyok sampai mengalami luka cakar di tubuhnya. Setidaknya ada tujuh titik luka, diantaranya di bagian Tangan kenan kiri, Lengan kanan kiri, dan Dahi bengkak. Luka lain bibir sebelah atas robek, dan rambutnya digunting, begitu juga baju korban juga sama dirobek pakai Gunting. (AK)