Hukum  

Uang Senilai 50 Juta Raip Digondol Maling wanita Berusia 40 Tahun

BANGKALAN – Aksi pencurian uang lima puluh juta milik nenek Djati, 80 tahun dilakukan oleh tiga orang wanita rata-rata berusia 40 tahun. Tindak pidana pencurian berangsur selama empat kali, dan terjadi di rumah korban tepatnya di jalan Trunojoyo III Rt.004 Rw.010 Kelurahan Pejagan Kec./Kabupaten Bangkalan, sekitar pukul 14.00 wib pada Jumat (30/12/2022).

Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati mewakili Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, setelah menerima laporan masyarakat pada 07/01/2023. Dalam hal ini terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, pihak mengaku langsung menindaklajutinya.

“Hasilnya pelaku bisa diamankan semua,” jelasnya.

Ipda Risna Wijayati menerangkan detail kasus kejahatan itu, korbannya seorang nenek warga di jalan Trunojoyo III Rt.004 Rw.010 Kelurahan Pejagan Kec./Kabupaten Bangkalan. Aksi pencurian uang tersebut diketahui oleh
warga setempat, hingga akhirnya ketiga tersangka yakni Hotijah, 40, alias Tijeh, warga Kelurahan Pangeranan, Kec/Kab Bangkalan, Ummi Asia alias Umi, Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Aminatul Wardah alias Ami, bertempat tinggal di jalan Pertempuran No. 05 Rt.01 Rw.11 Kelurahan Pejagan Kec./Kab. Bangkalan.

“Waktu ketiga wanita itu kepergok mencuri, korban sedang tidak ada di rumah nya. Nenek Djati sedang berjualan di depan Swalayan Tom Jerry, tahu rumahnya dicuri karena ditelfon oleh tetangganya,” jelasnya Risna.

Mengetahui rumahnya digondol maling Nenek itu langsung mengecek ke dalam rumahnya, dan menemukan kondisi sudah diacak-acak oleh pelaku. Akibat aksi pencurian itu korban kehilangan uang senilai Rp.50.000.000, yang disimpan di beberapa tempat dalam rumah.

“Aksi pencurian itu rupanya bukan hanya sekali, tetapi tersangka membawa puluhan juta itu empat kali tahapan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan kembali jenis pencurian dengan modus operandi itu, tersangka Hotijah dan Ummi Asia mecuri uang tunai milik korban sebanyak empat kali berturut-turut. Sedangkan tersangka lain yakni Aminatul Wardah dua kali berturut-turut.

Rinciannya, aksi pertama dilakukan pada, Ahad 25 Desember 2022 sekira pukul 14.00 wib. Pada kesempatan itu Tijeh dan Umi membawa kabur uang tunai sebesar Rp. 1.000.000. Uang hasil curian itu dibagi dua per orangnya Rp.500.000. Pencurian kedua dilakukan pada Selasa 27 Desember 2022 dengan waktu yang sama, aksi itu tidak lah berdua tapi kini berempat bersama Yuni dan Wila.

“Kedua orang baru yang dibawa itu tidak mendapatkan bagiannya. Karena uang pada aksi kedua itu hanya diambil Tijeh sebesar Rp.7.000.000 sedangkan Umi sebesar Rp.1.000.000,” ungkap Polres Bangkalan berdasarkan pengakuan tersangka.

Aksi ketiga pada Rabu 28 Desember 2022 Hotijah, Ummi Asia, dan Aminatul Wardah, uang tunai yang di ambil sebesar Rp.1.000.000. Umi mendapat bagian sebesar Rp.300.000, Ami mendapat bagian Rp. 250.000, sedangkan Tijeh selalu mendapat bagian paling besar yakni Rp. 450.000. Keempat kalinya aksi pencurian itu dilakukan pada Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 14.00 wib dan mendapatkan uang curian sebeaar Rp. 810.000.

Akan tetapi aksi kempat itu menjadi akhir riwayat bagi tiga orang emak-emak yang tidak punya rasa malu dan kasihan terhadap korban. Mereka kepergok warga saat melalukan aksi pencurian yang pendapatannya hanya ratusan ribu itu.

Kelicikan yang dimiliki ketiga tersangka cukup menarik perhatian korbannya untuk bisa mengambil uang yang ada di dalam rumah. Namun yang paling berani diantara ketiga tersangka adalah Hotijah dengan peran pemantik, sedangkan keduanya betugas mengalihkan korban dengan mengajak ngobrol. Terakhir aksinya kepintaran ketiga cukup dikatakan sebagai pencuri profesional, dengan rencana pemantik, mengalihkan dan pembawa kabur dengan speda motor jenis Vario.

“Tersangka ditangkap pada Selasa 10/0/2023 Sekira Pukul 15.30 Wib di jalan Pelabuhan Kelurahan Pangeranan Kec/Kab Bangkalan. Tijeh (Pemetik) Umi,Ami,Wila dan Yuni, setelah dilakukan pengembangan mereka semua mengakui telah melakukan kejahatannya,” katanya.

Pihak Polres Bangkalan mengungkapkan bahwa kelima mengaku uang milik korban yang dicuri selama tujuh hari terakhir sebelum korban melapor. Jumlah uang yang dicuri dari rumah korban sebanyak Rp.13.000.000, lalu dibagi ke rekan-rekannya.

“Ngakuannya uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu unit sepeda motor honda vario 125 warna ungu,” Pungkasnya. (AK)