Perangkat Desa Jadi PPS, Aktivis Sampang Senggol Pelayanan Kepada Rakyat

SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang perbolehkan Perangkat Desa mengikuti rangkaian tes penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) beberapa hari yang lalu. Alasannya, dikarenakan undang-undang yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk perangkat desa tidak ada. Kebijakan itu, ditentang oleh aktivis Sampang. Bahkan, Pemerhati politik Sampang itu juga menyenggol kinerja perangkat desa dalam melayani rakyat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Addy Imansyah tidak melarang perangkat desa untuk mengikuti rangkaian tes untuk menjadi PPS. Hal itu, dikarenakan tidak ada undang-undang yang melarang perangkat desa mengikuti tes, dan menjadi PPS.
“Karena tidak ada undang-undang yang melarang. Masak kita harus melarang mereka,” dalihnya.

Ditanya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat pasca lulus tes, ia menjawab, soal itu bukan urusannya. Sebab, pihaknya hanya menyeleksi peserta yang mengikuti tes untuk menjadi anggota PPS saja.
“Kalau terkait itu, kami tidak ada urusan,” tepisnya.

Kebijakan memperbolehkan perangkat desa menjadi anggota PPS itu, ditentang oleh aktivis jebolan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Mohammad Imam Baidowi, Kamis (12/1/23).

Menurut hasil penelitiannya, kinerja perangkat desa sebelum menjadi PPS itu kurang. Apalagi setelah perangkat desa itu merangkap menjadi anggota PPS, pasti berpotensi lebih kurang dari sebelumnya.
“Saya tau, karena saya sering mengawal masyarakat secara langsung,” beber pemuda asal Jrengik itu.

Apalagi, kata imam, membiarkan perangkat desa merangkap menjadi PPS sangat berbahaya. Yaitu, PPS dari perangkat desa itu berpotensi dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan politik. Demikian itu, dapat merugikan salah satu pihak nantinya.
“Sebab nantinya, doktrin-doktrin dari oknum kades yang memiliki kepentingan terkait pemilu ke PPS berpotensi terjadi,” ungkap pemuda yang akrab dengan sebutan Bai Sableng itu.

Menyangkut itu, Imam lanjut menguraikan, dirinya mendapati anak kepala desa (Kades) dari kecamatan Jrengik yang mengikuti tes. Anak kades itu, termasuk dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kecamatan Jrengik.
“Semisal anak Kades itu lolos tes dan menjadi anggota PPS, kemungkinan besar akan terjadi main di desa itu terkait pemilu nanti,” paparnya.

(AHe)