SAMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang pasang banner di beberapa pasar. Isi banner itu, mewajibkan peternak agar mengantingkan sapinya. Diketahui aturan itu, diteruskan dari Permentan 559 KPTS/PK.300/M/7/2022 dan SE Dirjen PKH Kementan 10712/SE/PK.300/F/10/2022 tentang ternak sapi wajib vaksinasi dan terpasang anting atau Eartag. Namun sebulan lebih pasang banner, masih ada ribuan sapi yang belum pakai anting.
Kepala Disperta KP Sampang Suyono melalui kepala bidang (Kabid) Peternakan Muhammad Arif mengaku, capaian eartag di kabupaten Sampang sebanyak 6.281 ekor sapi. Sementara jumlah sapi yang ada di 14 kecamatan, sebanyak 8000 ekor. Sehingga saat Ditotal antara capaian eartag dengan sapi yang belum dipasang anting sebanyak 1.719 ekor sapi.
“Kalau capaian kami sebanyak 6.281 ekor sapi yang ber-eartag,” ujarnya, Kamis (12/1/23).
Ribuan capai eartag itu, ia lanjut menguraikan, paling sedikit di kecamatan Sokobanah. Sementara paling banyak terdapat di kecamatan Kedungdung.
“Di Sokobanah ada 206 sapi, sedangkan paling banyak di Kedungdung, kisaran 861 sapi. Untuk kecamatan lainnya, berada ditengah-tengah angka dua kecamatan itu,” sambungnya.
Kendati demikian, kata Arif, Adanya banner wajib eartag di beberapa pasar sapi membantu kinerja Disperta KP Sampang. Sebab sebelumnya, capaian sapi yang ber-eartag kisaran 5.288 ekor saja. Sedangkan sekarang, sudah mencapai 6.281 ekor sapi yang ber-eartag. Artinya, sejak banner dipasang, capaian eartag mendapat tambahan 991 ekor sapi.
“Sebab sebelumnya, capaian eartag sebanyak 5.288 ekor sapi saja,” ungkapnya.
Ia berharap, agar sapi di Sampang ber-eartag semua. Yaitu, sesuai dengan anjuran dan harapan pemerintah pusat.
“Kami berharap agar eartag dapat diterapkan ke semua sapi di Sampang ini,” pungkasnya.
(AHe)