Hukum  

15 Kecamatan Di Bangkalan Menjadi Sarang Peredaran Narkoba

BANGKALAN – Tindak pidana peredaran narkotika di Kabupaten Bangkalan 70% seluruh Kecamatan menjadi sarang narkoba. Terbukti Barang Bukti (BB) sebanyak 579,35 Gram Jenis Sabu-Sabu diperoleh dari 15 Kecamatan, Pada Sabtu, (07/01/2023). Selama 12 bulan lamanya 2022 institusi polri wilayah Bangkalan satupun tidak berhasil menangka Bandar barang haram tersebut.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono Melalui Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati menyampaikan, dari jumlah 138 kasus selama 2022. 86 kasus ditangani Polres Bangkalan sedangkan 52 nya di selesaikan oleh jajaran Polsek.

“Tersangka 186, Laki-laki 175 orang, Perempuan empat, dan enam tersangka lainnya masih anak-anak di bawah umur,” Jelasnya.

Ipda Risna Wijayati menerangkan sitaan Barang Bukti (BB) Mencapai ribuan, salah satunya Bb jenis Double L 1.036 butir dan Inex 5 butir. Sementara lokasi penangkapan terbanyak di Kecematan Socah 26 titik, Kecamatan Kota 21,Kecamatan Galis 19, Kecamatan Kamal 18 kasus.

“Lokasi lain diantaranya, Kecamatan Tanjung Bumi 5 kasus, Kecamatan Tanah Merah 7, Kecamatan Bone 9, Kecamatan Sukolilo 6, dan Kecamatan Klampis 6,” Ungkapnya.

Bahkan tidak hanya kecamatan tersebut yang menjadi sarang peredaran narkoba, akan tetapi seperti Kecamatan Sepulu 4 kasus juga ditemukan. Selain itu juga Kecamatan Telaga 3, Kecamatan kwanyar 3, Kecamatan Blega 3, Kecamatan Arosbaya 5, dan Kecamatan Geger 3 kasus.

“Profesi tersangka berbeda-beda ada dari Jenis pekerjaannya, ada swasta 48 tersangka, wiraswasta 92, tidak bekerja 30, IRT 4, Tani 9, PNS 2,” Paparnya.

Dalam hal penangkapan tersangka Polres Bangkalan, mayoritas yang diciduk hanya 114 kelas pemakai dan ikan teri pengedar 71 orang. Sementara penangkapan bandar selama 2022 kosong alias tidak berhasil sama sekali.

“Perkara yang melalui Restrorative Justice ada 11 kasus dan 17 tersangka,” Tandasnya. (AK)