Enam Orang Pelaku Pengeroyokan Kembali Diperiksa

BANGKALAN – Terkait kasus pengeroyokan wanita oleh delapan pelaku itu, hanya enam orang pelaku sudah diperiksa sampai hari ini, Kamis (06/01/2023). Sementara UK, 26, korban pengeroyokan yang dituduh sebagai plakor itu, mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Kamal Ipda Herle mewakili Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera membenarkan aksi pengeroyokan terhadap wanita warga Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Kejadia terjadi di sebuah toko minimarket tepatnya Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal pada hari Ahad kemarin, 01/01/2023.

“Kejadiannya kurang lebih sekitar pukul satu siang,”

Ipda Herle menerangkan UK yang menjadi korban tuduhan sebagai pelakor, mengalami luka carakar di tubuhnya. Setidaknya ada tujuh titik luka, diantaranya di bagian Tangan kenan kiri, Lengan kanan kiri, dan Dahi bengkak.

“Luka lain bibir sebelah atas robek, dan rambutnya digunting, begitu juga baju korban juga sama dirobek pakai Gunting,” ungkapnya.

Sedangkan delapan pelaku tindak pidana kekerasan penganiayaan bersama itu, dia mengungkapkan sudah enam pelaku yang diperiksa. Diantara pelakunya yakni, (AF) 29, jenis klamin prempuan orang Tanjung Jati Kamal, (JM) 43 (pr), Kebun Kamal,(HL), 34 (pr), Kebun, Kamal,
(Dw), 33 (pr). Tanjung Jati, Kamal, dan Yul, 24, (pr) Kebun, Kamal.

“Pelaku berjenis laki-laki, Hanafi 50, juga sudah diperiksa. Kemarin kami periksa tiga orang dan dua orang hari ini,” Tegasnya.

Pihaknya mengaku pendalaman kasus tersebut tetap berjalan, demi mengungkap motif di balik pengeroyokan tersebut. Sejauh ini polisi akan memanggil dua pelaku yang belum dimintai keterangan nya.

“Besok dua orang pelaku juga akan kami panggil guna pengembangan kasus nya,” paparnya.

Jika delapan orang pelaku terbukti bersalah maka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sebagaimana dimaksud ayat satu (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

“Ancaman pasal 170, tapi kami belum terlalu jauh mengarah ke situ. Karena proses pemanggilan masih berjalan,” Tandasnya. (AK)