Pengurus BUMdes Semeru Mangkir, Kejari Pamekasan Lempar Wewenang

Pamekasan – Penggelapan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Rezeki Maju Desa Laden belum menemukan titik terang hingga dipenghujung awal tahun 2023 aset desa sebelumnya dikelola oleh BUMdes Semeru pada tahun 2018-2021serta secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Meski sudah diminta untuk segera melakukan pengembalin oleh Kejari Pameksan dengan nomor surat R-93/M.5./Dek.3/08/2022, beberapa waktu yang lalu. Namun pihak BUMdes (Semeru) yang lama tetap tidak mengembalikan aset-aset resmi milik desa tersebut.

Saat dihubungi melalui pesan elektronik oleh media ini pada sen/02/01/23, Ardian Junaeni Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan pemerintah yang membidangi seperti inspektorat daerah kabupaten pamekasan dan DPMD (dinas pemberdayaan masyarakat dan desa) guna mencari jalan tengah atas kasus desa laden.

” Kami masih terus melakukan koordikasi kepada instasi terkait guna mencari solusi dan jalan tengahnya”. Kata ardian

Saat ditanyakan apa langkah strategis dari kejaksaan negeri pamekasan atas mangkirnya kasus BUMdes semeru hingga kini yang hingga saat ini masih belum menemukan solusi .

” Sudah kita lakukan fullbaket, fulldata atas Bumdes Semeru, ini kan, kata ardian. Tinggal penyerahannya saja saya masih mencari jalan keluarnya, nanti saya hubungi kembali atas kakus ini”. Ucap mantan kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon, Banda Naira tersebut.

Sesuai laporan LHP ATT Inspektorat Pamekasan Nomor: 700/27/432.200/ATT/2022 dan bukti-bukti lain sudah disampaikan secara lansung kepada kejari pamekasan oleh pemerindah desa laden kecamatan pamekassan.

Dihubungi terpisah melalui pesan elektrok pada Sen/02/01/23 Siang, Kepala Desa Laden Ali Muddin menyampaikan kekecewaannya lantaran tidak ada iktikad baik dari mantan pengurus BUMdes meski sudah ada surat perintah untuk mengembalikan aset-aset desa tersebut.

“Kami sudah mengagendakan dengan mengundang kejaksaan dan inspektorat juga seluruh pihak terkait untuk menyaksikan langsung serah terima aset Desa Laden. Namun ternyata kami dikhianati oleh mantan lantaran tidak datang dan tidak mengembalikan aset,” tuturnya

Saat ditanyakan apa langkah pemerintah desa selanjutnya atas kasus tersebut. Pihaknya akan melakukan penyegelan kepada kios dan Loss serta toko yang bekerjasama dengan BUMDes semeru dalam waktu dekat.

“Kami akan melakukan penyegelan secara paksa kepada para pemakai kios dan lainya sebagai bentuk kekecewaan kepada kejaksaan negeri pamekasan”. Pungkasnya (Red)