SAMPANG – Kasus perceraian merupakan suatu peristiwa yang kadang tidak bisa dihindarkan oleh pasangan. Terputusnya hubungan antara suami-istri itu bisa saja karena kegagalan keduanya dalam menjalankan obligasi peran masing-masing.
Sepanjang tahun 2022, angka perceraian di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengalami peningkatan. Baik pasangan suami istri (Pasutri) yang muda maupun yang tua.
Terhitung dari Januari hingga November 2022, di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang, tercatat angka perceraian tembus 1872 kasus.
“Laporan yang di putus atau sudah di minutasi Pengadilan Agama sebanyak 1748 Putusan,” Ucap Panitera muda Pengadilan Agama Sampang, Jamliyah, Rabu, 21/12/2022
Sedangkan tingginya kasus perceraian di wilayah setempat tersebut disebabkan oleh berbagai faktor.
Diantaranya Mabuk 4 orang, judi 8 orang, meninggalkan salah satu pihak 49 orang, di hukum penjara 2 orang, Poligami 7 orang, KDRT 24 orang, cacat badan 1 orang, perselisihan terus menerus 713 orang, kawin paksa 4 orang, masalah ekonomi rumah tangga 602 orang.
“Dengan total jumlah 1414. Sedangkan sisanya laporan masih dalam proses Pengadilan Agama Sampang Saat ini,” pungkas Jamliyah.
Diketahui, dasar hukum proses perceraian di Indonesia adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Berdasarkan UU tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian.(Md)