SAMPANG – Sebagai bentuk pencegahan terhadap pelanggaran netralitas ASN, TNi dan Polri dalam pemilu 2014 Banwaslu, melaksanakan Amanah undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sampang melaksanakan Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Camplong Samoang, Selasa, (13/12/2022).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Hj. Insiyatun, diawal sambutannya mengatakan, sosialisasi ini merupakan amanah dan perintah dari negara yang diberikan kepada Bawaslu.
“Sosialisasi ini merupakan perintah dari negara kepada Bawaslu yang harus dilaksanakan sebagai pelaksana regulasi untuk mengingatkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024,”ujar Insiyatun
Sosialisasi yang dilakukan Bawaslu ini adalah bentuk pelaksanan salah satu tugas bawaslu melaksanakan fungsi pencegahan terkait keterlibatan ASN dan membangun pemahaman yang sama tentang posisi ASN akan netralitas ASN.
Hj.Insiyatun juga menekankan Pentingnya Penguatan Pemahanan Netralitas ASN, TNI, Polri dalam pelaksanaan politik praktis, utamanya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang.
“Untuk seorang ASN, bagaimana mereka mendefinisikan sebagai pihak netral. Sampai mana kah pandangan mereka bisa dianggap tidak netral atau netral,” ungkap Hj. Insiaytun
melanjutkan, sosialisasi perihal kenetralan bagi ASN memiliki urgensitas dengan harapan agar sosialisasi bisa lebih spesifik dalam melakukan simulasi terhadap potensi-potensi yang nantinya bisa saja terjadi.
“Maksudnya adalah supaya ini tidak masuk ke zona abu-abu. Jadi biar jelas, yang tidak boleh ini-ini-ini,” tegasnya.
Sementara Bupati Sampang mengungkapkan, jelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di wilayah Sampang , netralitas Aparatur Sipil Negara menjadi perhatian khusus Bawaslu dan Aparatur Sipil Negara (ASN)
“Jadikan pemilu dan pilkada 2024 menjadi pesta demokrasi yang bermartabat dengan bersikap profesionalitas, independensi dan netralitas,” ucapnya
Dalam Acara tersebut juga peresmian lounching Sentra Penegakan Hukum terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Sampang, Yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, Sentra Gakkumdu bertugas untuk menangani berbagai tindak pidana Pemilu.(Adv)