Pamekasan – Budi Setiawan (BS) mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim ( Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur). Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2014-2018.
Fattah dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018 Budi Setiawan (BS).
“Hari ini (13/12) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode (2014-2018), untuk tersangka Budi Setiawan dan kawan-kawan,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Ali menyampaikan, bahwa Fattah diperiksa ulang untuk mendalami dokumen bantuan Provinsi ke Kabupaten kala dirinya menjabat Kepala Bappeda Provinsi Jatim. Pemeriksaan sendiri dilangsungkan pada Selasa (6/12) kemarin.
“Saksi didalami soal penjelasan dokumen proses bantuan keuangan provinsi ke kabupaten saat ia menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi Jatim,” pungkas Ali
Diketahui, Budi Setiawan sendiri merupakan tersangka yang ditetapkan KPK di kasus suap alokasi anggaran bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur (Jatim). Saat ini, Budi Setiawan tengah menjalani masa penahanan guna proses penyidikan. Dirangkum dari berbagai sumber
Adapun perkara Budi Setiawan ini bermula dari fakta hukum yang ditemukan oleh pihak KPK saat persidangan eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan penyidikan perkara Tigor Prakasa selaku Direktur PT Kediri Putra. Keduanya terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung periode 2013-2018.
Sebelumnya Wabup Pamekasan Fattah Jasin telah dipanggil KPK terkait kasus suap bantuan keuangan Pemprov Jatim pada 2014-2018 pada 19 September lalu. (RS)