SAMPANG – Sulitnya Pupuk bagi Petani di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mengeluhkan harga jual pupuk di pasaran yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, meminta petani di wilayah tersebut proaktif melaporkan pemilik kios pupuk yang nakal karena menjual pupuk bersubsidi dengan harga tinggi.
kios pengecer pupuk bersubsidi akan diberi sanksi jika terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Jum’at, 09/12/2022
Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Holtikultura Disperta-KP Sampang Nurdin mengatakan, harga pupuk urea Rp 2500 perkilogramnya dan Rp 112 ribu per sak ukuran 50 kilogram dengan di urai :
Pupuk Urea sebesar 2.250/Kg, SP-36 2.400/Kg, ZA 1.700/Kg, NPK 2.300/Kg, Pupuk Organik 800/Kg, dan Pupuk Organik Cair sebesar 20.000/Liter.
“Begini, kalau tidak sesuai dengan harga yang sudah tertera dan ada bukti nota langsung Laporkan saja ke polisi,” katanya
Tidak boleh jual di atas harga HET, kalau ada kios yang jual di atas harga HET, kami akan beri teguran baik lisan maupun tulisan supaya kios tersebut patuh pada aturan yang berlaku imbuhnya.
pemerintah telah menetapkan harga jual pupuk bersubsidi. Dengan demikian, para distributor, agen dan pengecer, harus menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Jika penjualan melebihi ketentuan jelas merupakan pelanggaran. Jika petani menemukan penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET, kami akan menindak tegas,” ucapnya,
Sebelumnya Anggota komisi II DPRD Sampang Agus Husnol Yaqin menyampaikan, setelah melakukan koordinasi dengan Dinas pertanian dan ketahanan pangan (Disperta KP) Sampang. Kelangkaan pupuk bersubsidi disebabkan adanya realokasi jumlah pupuk. Misalnya alokasi untuk jenis urea hanya mendapatkan 27 ribu dari jumlah awal sebanyak 32 ribu pupuk
“kami minta kios yang masih bekerjasama dengan pemerintah bisa membentuk agen di wilayah kerjanya. Dan bisa lebih dekat dengan konsumen, sehingga tidak ada kios yang bermain” tegasnya.(Md)