BANGKALAN – Pasca Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menahan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan lima kepala dinas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum. Hal itu disebabkan keterilibatan dalam kasus tersebut menyangkut masalah perorangan bukan secara kelembagaan, Kamis (08/12/2022).
Wakil Bupati Bangkalan Drs.H. Mohni menyampaikan mengenai roda pemerintahan diwilayah kerjanya dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Secara khusus yang menyangkut dengan pelayanan kepada masyarakat. Karena sedari awal pihaknya mengaku sudah tersistem sesuai tupoksi masing-masing.
“Kami juga sudah mengintruksikan ke setiap jajaran pemerintah, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupaun tingkat desa. Suapaya tetep melayani kepentingan masyarakat sesuai kebutuhan dan terutama yang menyangkut kepentingan publik,” jelasnya.
Namun saat disinggung terkait proses hukum yang sudah dilakukan oleh KPK kepada para tersangka, Mohni mengaku tidak bisa memberikan keterangan. Pihaknya memasrahkan sesuai prosedur yang ada di KPK.
“Kami mengikuti saja, karena itu ranahnya KPK,” ungkapnya.
Dia menerangkan terkait kekosongan pemimpin di beberapa dinas, pihaknya akan menyegerakan mengisis kekosongan dibeberapa dinas terkait. Hal itu guna untuk kebutuhan melaknakan tugas beberapa pemimpin yang tersangkut kasus tersebut.
“Kami secepatnya akan mengisinya sehingga, pelayanan tetap bisa berjalan,” terangnya.
Mengenai kekosongan kepala daerah Kabupaten Bangkalan yang sebelumnya diisi oleh R Abdul Latif Amin Imron itu, secara tegas Wabub Mohni sudah koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sehingga dengan begitu dia beranggapan aturan itu sudah ada.
“Soal itu, kami sudah menerangkan ke Ibu Gubernur, sudah ada barangkali aturan yang menyangkut itu ya. Kami sifatnya menunggu saja, kalu kami di Plt kan akan dilaksanakan sesuai tugasnya-tugasnya,” pungkasnya. (AK)