Hukum  

Belanja Bantuan Hibah PT Sumekar Line Sumenep Diduga Fiktif, DPP JCW Mengecam

SUMENEP – Dikatakan, ada sejumlah program kegiatan pembelian kapal laut yang berasal dari Bantuan Hibah dari pemerintah propinsi jawa timur anggaran ABPD Th 2018 sebesar RP. 12 Miliar ini fiktif. pasalnya Saat di pertanyakan ke Sekda pemerintah Sumenep Melalui Ketua Umum DPP Jatim Coruption Watch (JCW), ini barangnya, yang berupa kapal Laut ini tidak Ada Kapalnya Alias Fiktif, Dimasa jabatan mantan Bupati Sumenep 2018 – 2019, Dua periode

Pakar hukum Konsultan Hukum, Sekaligus Ketua Umum DPP LSM Jatim Coruption watch Dan Advokat meminta kepada Penyidik kejaksaan Negeri Sumenep Agar tersangka Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Cepat Di tangkap dan dijebloskan ketahanan , dan siapa saja yang terlibat Dugaan Dana Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa timur Sebesar Rp 13 miliar untuk pembelian Kapal Laut yang Fiktif, sehingga merugikan Negara masyarakat Daerah

Dr.Sajali Ketua DPP Jatim Coruption Watch (JCW) mengatakan, bahwa pemerintah kab Sumenep di tuntut Untuk mengembalikan Dana yang di berikan Oleh pemerintah provinsi Jawa Timur yang di pegang Oleh PT Sumekar Line, karena dana yang bersumber dari uang APBD Tahun 2018 tersebut Tidak dilakukan oleh PT Sumekar Line, bahwasannya Masyarakat Sumenep khususnya kepulauan sebagai transportasi masyarakat, untuk perekonomiannya karena Hanya bisa dilewati dengan Kapal

“Di harapkan PT Sumekar Line mengembalikan, karena Dana hibah yang di keluarkan oleh provinsi Jawa timur tersebut milik Rakyat dan itu wajib Di kembalikan” Ungkapnya

Karena saat di tanyakan ke Sekda pemerintah Sumenep, Bahwa Dana Tersebut, tidak dilakukan oleh PT Sumekar line alias Fiktif Tidak Ada

“Sesuai pengamatan kami, bahwa ada sejumlah program APBD Th 2018 tersebut terindikasi fiktif, termasuk Pengadaan Kapal Motor. Diantaranya adalah belanja bantuan Hibah kepada masyarakat untuk transportasi itu tidak dibelanjakan alias Fiktif, “Ungkapnya.

“Untuk program kegiatan tahun 2018, itu tidak ada permasalahan lain, hanya pengadaan Motor Laut”, terangnya.

Saat di tanyakan ke Mantan Bupati Sumenep, Untuk mengembalikan dana hibah dirinya membantah, karena Uangnya tidak kesaya Langsung ke PT Sumekar line
“Tentunya yang di pertanggung jawabkan, kepada PT Sumekar line dan harus mengembalikan, karena uang yang di pakai tersebut melaui Dana hibah atau uang Rakyat” Terangnya Mantan Bupati periode Th 2018 – 2019. (Md)