Hukum  

Datangi Kantor JCW, Korban Pengeroyokan di Pasean Pamekasan Minta Pendamping Hukum

SAMPANG – D (37) Perempuan yang kesehariannya petani, yang mengaku menjadi korban pengeroyokan, pengancaman di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Dusun Barat Utara Desa Tagangser Daya Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan pada Selasa (15/11/22) kemarin, mendatangi Kantor Lembaga Swadaya Masyarakat, Jatim Coruption watch (JCW) di Jl KH Abu Bakar, Torjun Kab Sampang, Untuk meminta pendamping Hukum

Kedatangan D bukan tanpa alasan, Ia sengaja mendatangi Kantor JCW untuk memohon pendampingan hukum lantaran laporan peristiwa pengeroyokan atas dirinya karena Laporannya di Kapolsek Pasean, Pamekesan hingga kini belum ada perkembangan, Jum’at 2/12/2022

Saat dikonfirmasi D memberikan keterangan singkat terkait kronologi kejadian pengeroyokan tersebut.

Kejadian kronologinya, ia memaparkan, (S) membangun jalan di tanah (D). Sehingga (D) langsung melakukan rembuk kepada (S). Saat rembuk berlangsung, (S) malah memukul (D) dengan alat pembersih air (Pengepelan). Bahkan, setelah (S) melakukan pemukulan, Suami (S) yang juga berinisial (S) menjambak (D) hingga terjatuh. Belum sempat berdiri, saudara dari (S) yang juga berinisial (S) malah mencakar (D) hingga terdapat memar di pipi (D).
“Jadi kami tegaskan lagi, bahwa itu bukan pemukulan oleh seseorang. Melainkan oleh tiga orang yang ketiganya itu berinisial (S),” bebernya

Pasca kejadian korban D mengaku membuat laporan kepolisian polsek Pasean, namun hingga kini belom ada perkembangan.

Ketua DPP JCW Deputi Pengawasan dan Penindakan, Dan DPC Kab, Sampang, R.H Aulia Rahman membenarkan hal tersebut. “Ia benar, korban meminta bantuan hukum kepada kami terkait peristiwa pengeroyokan, pengancaman, Namun hingga belum ditindak lanjuti polsek Pasean “terangnya

Berharap Polsek Pasean kab Sampang, segera memerintahkan jajarannya untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya.

“Saya berharap kapolsek Pasean dan jajaran segera menindak lanjuti kasus ini,karena barang bukti ,saksi sudah lengkap untuk memproses hukum pelaku .Jangan biarkan kasus ini menjadi berlarut larut,Karena sudah hampir sejauh ini Kasus ini belum ada perkembangan dan penetapan pelaku sebagai tersangka” tandasnya.(Md).