Dishub Pamekasan Belum Lengkapi Sarana ETLE , Kadis : Terkendala Anggaran

PAMEKASAN – Sistem tilang elektronik atau yang disebut sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan secara luas di wilayah Indonesia sejak 23 Maret 2021lalu. Penerapan E Tilang bertujuan untuk meningkatkan lalu lintas yang disiplin dan tertib, terutama bagi masyarakat.

Basri Yulianto mengungkapkan, menerapkan sarana umum seperti pemasangan kamera pengawas di setiap traffic light di Pamekasan terutama di simpang Gaden perlu diperhatikan dan kaji ulang karena itu merupakan salah satu program prioritas kami.

Basri melanjutkan, Sarana perlengkapan jalan berupa marka jalan, kanalisasi dan rambu lalu lintas perlu juga untuk dilengkapi mengigat masyarakat pamekasan banyak yang tidak patuh akan rambu lalulintas. Kata Basri 02/12/22. Beberapa hambatan di lapangan, termasuk ketersediaan perlengkapan sarana dan prasarana jika sudah lengkap masyarakat nantinya akan patuh dengan sendirinya . Katanya

Keterbatasan anggaran dari pemerintah menjadi perhatian untuk melengkapi fasilitas sarana yang dibutuhkan. ” saya sudah mengajukan anggaran sarana tersebut ditahun 2023 tinggal nanti menunggu keputusan.” Ungkapnya

Ia mengatakan, Tilang online ini dilakukan menggunakan kamera CCTV yang dipasang di tiang lampu lalu lintas yang ditempatkan pada beberapa titik tertentu. Hasilnya dipantau dari pusat yang sudah terkoneksi langsung ke titik-titik tersebut.(RS)