SAMPANG – mempertanyakan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang diamankan Sat Reskrim Polres Sampang beberapa waktu lalu. Penanganan dugaan kasus penyelundupan pupuk lelet. Sebab kisaran tujuh bulanan kasus pupuk masih belum rampung. Bahkan, masih belum ada perkembangan penanganan kasus tersebut. Hal itu dibuktikan oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang yang enggan membeberkan capaian penanganan seusai beberapa bulan terakhir ini, Jumat, 2/12/2022
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaaan Negeri Sampang Achmad Wahyudi mengakui, bahwa penanganan kasus penyelundupan pupuk dari kisaran tujuh bulanan sampai saat ini belum rampung. Selain itu, dia tidak menjawab saat ditanya penghambat saat menangani kasus tersebut.
“Kalau kasusnya semenjak beberapa bulan terakhir,” ucapnya
Bahkan, ia juga tidak faham kapan rampungnya kasus tersebut. Sementara, keberadaan pupuk sebagai barang bukti (BB) akan rusak apabila terus dibiarkan seperti itu.
“Untuk melelang pupuk untuk menghindari pupuk, kami tidak bisa, sebab kasus belum rampung,” ungkapnya.
Ditanya ketetapan sopir dan kernit yang sebelumnya jadi tersangka, ia menjawab, bahwa sopir dan kernit dilepaskan. Serta saat ini yang menjadi terduga kasus penyelundupan pupuk ke luar daerah itu, adalah pemilik kios.
“Kalau sopir dan kernit, kami lepaskan dan kami jadikan saksi,” sambungnya.
Tetapi, ia bungkam seribu hasa saat dikonfirmasi lebih mendalam Terkait pemilik kios yang melakukan penyelundupan pupuk itu.
Ia berdalih, bahwa kasus penyelundupan pupuk itu tetap ditangani hingga sekarang. Hanya saja Terkait informasi, pihaknya memang membatasi informasi, dan hal itu berkenaan dengan penyidikan.
“Doakan kami, agar kasus ini bisa secepatnya dirampungkan,” pungkasnya.(Md)