Anggaran Pengadaan E- Voting Tidak Jelas, Butuh Rp12,6 M untuk 180 Desa

SAMPANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang berencana menggunakan alat e-voting untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang. Tetapi DPMD Sampang Kelimpungan terkait anggaran pengadaan alat e-voting untuk semua desa di kabupaten yang berjuluk bahari itu. Diketahui sebelumnya, harga seperangkat e-voting mencapai Rp70 juta per alat. Sehingga agar bisa memenuhi alat e-voting untuk 180 Desa, Dinas terkait harus menyediakan Rp12,6 miliar.

Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Sampang Irham Nurdayanto kelimpungan terkait anggaran pengadaan alat e-voting untuk desa se kabupaten Sampang. Sedangkan, Pilkades mendatang diadakan serentak. Artinya, setiap desa harus ada alat e-voting tersebut, agar Pilkades terlaksana serentak.
“Kalau Pilkades mendatang direncanakan secara serentak,” ujarnya, Jumat (2/12/22).

Sementara harga satu set e-voting sebesar Rp70 juta. Sedangkan jumlah desa se kota bahari sebanyak 180 desa. Sehingga, agar alat itu ada di setiap desa, pihaknya memerlukan anggaran Rp12,6 miliar.
“Kalau harga tiap alat itu Rp70 juta. Sedangkan jumlah desa sebanyak 180 desa,” bebernya.

Saat ditanya lebih mendalam terkait pengganggaran alat e-voting itu, ia mengaku masih belum memikirkan hal itu. Sebab saat ini, pihaknya masih fokus pada SDM yang ada. Artinya, pihaknya masih mempelajari alat e-voting.

Terkait kerja alat e-voting itu, ia lanjut menguraikan, tidak dapat diwakilkan. karena saat pemungutan suara menggunakan sidik jari kemudian dicocokkan dengan e-KTP yang telah terindikasi.
“Nah jadi ketidak cocokan sidik jari akan teridentifikasi,” sumbarnya.

Setelah mencocokkan KTP dan sidik jari, pemilih akan diminta memilih salah satu calon yang tampil di layar monitor, dengan cara menyentuh foto calon di monitor.

Sedangkan foto calon akan dipasang di dalam bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian akan keluar resi seperti di ATM. Lalu dikumpulkan kepada petugas sebagai bukti fisik bila terjadi sengketa.
“Sistem ini menggunakan alat e-KTP reader dan seperangkat komputer serta alat cetak resi,” timpalnya.

Selain itu, tujuan adanya e-Voting itu untuk menekan angka kecurangan. Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya pertikaian yang disebabkan ketidak percayaan semua pihak pada hasil suara pemilihan.
“Selain itu menekan kecurangan, juga untuk mencegah adanya pertikaian,” pungkasnya.
(Aryo Helap)