BANGKALAN – Salah satu putusnya matarantai pendidikan sering terjadi karena faktor pernikahan dini. Sampai saat ini untuk wilayah Kecamatan Kokop mencapai hingga 30 persen. Pencapaian tersebut terhitung sejak adanya virus corona selama tiga tahun terakhir, Kamis (01/12/2022).
Staf Bidang Administrasi Kantor Urusan Agama Fathur Rohman mengatakan, regulasi perkawinan sebelum wabah calon suami harus berumur 19 tahu. Berbeda dengan calon istrinya, yang ditetapkan dibawah umur sang suami tidak ada masalah.
“Kalau sekarang peraturan baru yang diterapkan adalah calon suami dan calon istri harus sama-sama berusia 19 tahun,” uajrnya.
Sehingga masyarakat sekarang yang mau menikah dibawah umur, kalau tetap dipaksakan harus melalui proses persidangan di Pengadilan Agama. Dan hal tersebut berdasarkan peraturan yang ada, nantinya jika mendapatkan rekomendasi deri PA baru bisa melaksanakan pernikahan tersebut.
“Iya kalau dibawah umur aturannya seperti itu, dan ada mendapatkan dispensasi dari PA, serta harus melalui sudah terlebih dahulu,” jelas laki-laki berbaju batik motif biru itu.
Menurutnya capaian presentase sampai 30% tersebut sejak ditetapkannya peratusan yang baru dari Novenber tahun 2019. Bahkan bisa dikatakan angkat pernikahan di wilayah tersebut, semakin menurun.
“Kalau menikah dibawah umur, surat nikah nya itu terkadang jika orang desa harus menunggu genap dulu umurnya, baru bisa membuatnya,” terangnya.
Akibat pernikahan dini akan menjadi salah satu faktor putusnya pendidikan bagi anak tersebut. Dan hal itu sudah biasa untuk wilayah kokop, sehingga sejauh ini angka penceraian kurang lebih mencapai 10 %.
“Mayoritas yang cerai itu sudah berumur 25 tahun, tidak semerta-merta baru nikah satu tahun langsung bercerai,asih terbilang wajar,” tandasnya. (AK).