Masih Menjadi Misteri, Jual Beli Kios Milik Negara Di Pasar 17 Agustus Pamekasan

Pamekasan- Adanya jual beli kios di pasar 17 Agustus yang melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Madura, Jawa Timur akhinya terbantahkan.

Salah satu pedagang berinisial MS menyampaikan, pedagang yang berjualan di pasar tradisional 17 agustus Pamekasan tempatnya telah disediakan oleh disperindag. Pedagang hanya cukup membayar karcis retribusi setiap hari kepada petugas yang menjadi kewajiban para pedagang.

“Kalau kios itu dikasih oleh Disperindag, hanya bayar karcis saja. Kalau tidak salah dalam aturannya, kalau lima bulan tidak jualan. Katanya 01/12/22, disperindag berhak mengalihkan kepada orang lain,”

Terjadinya praktek jual beli kios itu tersebut dilakukan oleh oknum pedagang sendiri lantaran kios yang ditempati telah dianggap sebagai hak milik.

“Disperindag tidak ikut campur itu, karena orang yang menjual itu tidak melapor ke disperindag. Faktanya di lapangan, orang yang jual kios itu tidak melapor ke kepala pasar atau ke disperindag,” ungkapnya.

MS asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan itu menambahkan, dirinya saat ini memang belum mendapatkan jatah kios dari disperindag lantaran masih tergolong baru. Tetapi, dirinya telah didata agar nanti bisa mendapatkan kios di pasar tersebut.

“Kemarin saya sudah diminta data KTP oleh petugas, sudah resmi. Harapnnya nanti kalau ada pembangunan lagi saya bisa dapat,” tandasnya.

Sebelumnya, kepala Bidang Pengelolaan Pasar Agus Wijaya membantah adanya jual beli kios di pasar 17 agustus. Karena kios yang ada hanya sebatas hak pakai, bukan hak milik yang tidak dirupiahkan.

“Hanya hak milik saja, tidak diperjualbelikan. Pejabat maupun staf tidak ada yang memperjual belikan. Tuturnya. Kalau memang ada silahkan tunjukkan buktinya,” tegas dia.

Ditempat terpisah, wanita asal Klampar juga membenarkan adanya pembelian tersebut. Dirinya membeli dengan harga Rp135 juta pada A (inisial).

“Saya beli pada A (inisial) 135 dikutip dari laman memoX.co.id , Waktu pembelian yang membuat dan menandatangan kepala pasar juga, sebelumnya bukan nama saya baru setelah itu atas nama saya,” tuturnya, Ahad (06/11/22).

Janda ditinggal mati suaminya mengatakan kalau membeli pada guru atas nama A (inisial) dengan harga Rp35 juta yang beli pada pengelola pasar.

“Kalau pertamanya murah cuma 35 juta dan bayarnya cicil, ada lima juta di kasih, dua juta dikasih dan bayarnya pada kepala pasar,” tandasnya. (RS)Masih Menjadi Misteri, Jual Beli Kios Milik Negara Di Pasar 17 Agustus Pamekasan

Pamekasan- Adanya jual beli kios di pasar 17 Agustus yang melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Madura, Jawa Timur akhinya terbantahkan.

Salah satu pedagang berinisial MS menyampaikan, pedagang yang berjualan di pasar tradisional 17 agustus Pamekasan tempatnya telah disediakan oleh disperindag. Pedagang hanya cukup membayar karcis retribusi setiap hari kepada petugas yang menjadi kewajiban para pedagang.

“Kalau kios itu dikasih oleh Disperindag, hanya bayar karcis saja. Kalau tidak salah dalam aturannya, kalau lima bulan tidak jualan. Katanya 01/12/22, disperindag berhak mengalihkan kepada orang lain,”

Terjadinya praktek jual beli kios itu tersebut dilakukan oleh oknum pedagang sendiri lantaran kios yang ditempati telah dianggap sebagai hak milik.

“Disperindag tidak ikut campur itu, karena orang yang menjual itu tidak melapor ke disperindag. Faktanya di lapangan, orang yang jual kios itu tidak melapor ke kepala pasar atau ke disperindag,” ungkapnya.

MS asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan itu menambahkan, dirinya saat ini memang belum mendapatkan jatah kios dari disperindag lantaran masih tergolong baru. Tetapi, dirinya telah didata agar nanti bisa mendapatkan kios di pasar tersebut.

“Kemarin saya sudah diminta data KTP oleh petugas, sudah resmi. Harapnnya nanti kalau ada pembangunan lagi saya bisa dapat,” tandasnya.

Sebelumnya, kepala Bidang Pengelolaan Pasar Agus Wijaya membantah adanya jual beli kios di pasar 17 agustus. Karena kios yang ada hanya sebatas hak pakai, bukan hak milik yang tidak dirupiahkan.

“Hanya hak milik saja, tidak diperjualbelikan. Pejabat maupun staf tidak ada yang memperjual belikan. Tuturnya. Kalau memang ada silahkan tunjukkan buktinya,” tegas dia.

Ditempat terpisah, wanita asal Klampar juga membenarkan adanya pembelian tersebut. Dirinya membeli dengan harga Rp135 juta pada A (inisial).

“Saya beli pada A (inisial) 135 dikutip dari laman memoX.co.id , Waktu pembelian yang membuat dan menandatangan kepala pasar juga, sebelumnya bukan nama saya baru setelah itu atas nama saya,” tuturnya, Ahad (06/11/22).

Janda ditinggal mati suaminya mengatakan kalau membeli pada guru atas nama A (inisial) dengan harga Rp35 juta yang beli pada pengelola pasar.

“Kalau pertamanya murah cuma 35 juta dan bayarnya cicil, ada lima juta di kasih, dua juta dikasih dan bayarnya pada kepala pasar,” tandasnya. (RS)