SAMPANG – lagi, tindak Pengeniayaan Diduga gara-gara mengegas atau membleyer motornya, Dua saudara pemuda bernama MR (29) Dan SA (28) asal Kota Sampang, di Jln Diponogoro Kel. Banyuanyar, Kec./Kab. Sampang. dibacok di Depan Kantor ADIRA Jl. Diponogoro, Kel. Banyaunyar, Kec/Kab. Sampang, Jawa Timur,
Tindak Pidana pengaiayaan yang dilakukan secara bersama sama dimuka umum terhadap korban MR (29th) dan SA (28th) yang dilakukan oleh dua orang yang tidak dikenal, Selasa, Tgl. 29 Nopember 2022 sekira Pukul 21:40 Wib. di Depan Kantor ADIRA Jl. Diponogoro, Kel. Banyaunyar, Kec/Kab. Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Arman melalui Humas.Ipda Dody Darmawan, menjelaskan bahwa kejadian ini pelapor HA menegur saudara EF karena bleyer-bleyer sepeda motor setelah itu saudara EF tidak terima dan mengadukan kejadian tersebut kepada temanya dan tak lama kemudian sewaktu pelapor HA bersama korban MR, SA dan saudara RH duduk-duduk di depan kantor ADIRA di Jl. Diponogoro Kel. Banyuanyar Kec./Kab. Sampang, saudara EF datang bersama temanya temanya yang tidak dikenal.
Kemudian salah satu dari teman saudara EF bertanya kepada saudara RH siapa yang memukul saudara EF kemudian saudara EF langsung menunjuk ke arah pelapor HA, kemudian korban MR menengai/melerai namun teman dari saudara EF yang tidak dikenal tetap ngotot setelah itu korban MR langsung di pukul
“Maka terjadilah keributan setelah itu dua orang yang tidak dikenal mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dari balik bajunya dan langsung di bacokkan kepada korban MR dan SA, dengan mengalami luka robek dibagian kepala belakang, luka robek dibagian lengan sebelah kanan dan jari manis sebelah kanan putus sedangkan korban SA mengalami luka robek dibagian punggung belakang.” jelas Ipda Dody
Dody menambahkan bahwa kejadian ini sudah di tangkap salah satu tersangka pada Hari Rabu tanggal 30 Nop 2022, sekira 16.00 Wib, salah satu dari tersangka berhasil di amankan di Polsek Sampang Kota beserta barang bukti sebilah Celurit.
Barang Bukti yang diamankan Ditemukan di TKP, 2 ( dua ) buah selongsong celurit, warna cokelat dan hitam yang terbuat dari kulit sapi dan terbuat dari mika dengan ukuran panjang 45 Cm dan lebar 4 Cm dan ukuran Panjang 30 Cm dan lebar 2,5 Cm, ( satu ) pasang sandal warna hitam Merk supreme, (satu ) potongan jari manis, disita dari Korban, (satu) buah kaos Blong warna biru dongker, Merk UNDER ARMOUR yang dapat bercak darah;
“Tersangka atas Nama EF Bin ST(22), pekerjaan tukang Bengkel, dari Dsn. Rabe jeteh Ds. Taddan Kec. Camplong Kab. Sampang” Ungkap up
Atas kejadian tersebut pelaku di kenakan sangsi pidana
“Untuk mempertanggung jawabkan tersangka akan di kenakan Pasal 170 KUHP Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,”ucapnya.(Md)