PAMEKASAN – Sekertaris komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) memenemukan dua kecamatan dipamekasan mengalami kecacatan dalam administrasi penebusan pupuk bersubsidi yang akan disalurkan terjadap petani.
Abdul Fatah sekertaris KP3 mengatakan, hal tersebut terjadi lantaran para warga yang sudah terdaftar serta tercantum namanya dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) tidak kedapatan sedang membawa kartu identitas penduduk (KTP) sebagai bukti salinan untuk menebus bahwa dirinya sudah mengambil jatah pupuk bersubsidi tersebut. Namun, kios dibawah tetap memberikannya kepada pemohon.
Fatah melanjutkan, Kwitansi yang diberikan dari kios asal pakai untuk diberikan kepada pemohon, pantauan dilapangan hanya terdapat tulisan dibungkus rokok yang diberikan oleh pemohon dari kios. Tidak menggunakan kwitansi pembayaran secara resmi yang diberikan.
Meskipun begitu, KP3 tidak melaporkan secara berkala tentang temuan masalah distribusi pupuk bersubsidi ke produsen, dalam hal ini PT Pupuk Indonesia. Laporan hanya akan disatukan dalam satu tahunnya.
Sedangkan pemantauan ke lapangan dilakukan 13 kali dalam setahun. Sepanjang tahun 2022 ini, hasil proses pemantauan ke lapangan hanya mendapat temuan masalah di Kecamatan Tlanakan dan Pademawu. Kedua masalah sudah dilaporkan ke PT PI. Katanya
Masalah tersebut ditemukan saat KP3 Pamekasan menginspeksi sejumlah kios pupuk pada 9 Maret 2022 lalu. Di Tlanakan, terdapat 5 kios yang disidak. Hasilnya ditemukan dugaan penimbunan pupuk bersubsidi jenis SP-36 sebanyak 200 sak dengan berat 10 ton. Kios yang dimaksud milik UD. Pertanian. Pungkasnya
Sementara itu, Perwakilan PT Petrokimia Gresik wilayah Madura, Deni Eka Lesmana, dihubungi melalui pesan elektronik kepada media ini mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja tim kp3 Pamekasan atas adanya informasi pelanggaran dari hal yang sekecil apapun dibawah.
“Ya nanti kita tindak lanjuti klo sudah ada laporan dari kp3 mas.” Katanya
Saat ditanyakan soal sangsi kepada para pelanggar pihaknya masih mengefaluasi terlebih dahulu.
” Pasti ada kalau terbukti”. Pungkasnya ( RS)