Lebih Kurang Pelaksanaan Sistem E-Voting dalam Pemungutan Suara

SAMPANG -Banyak yang kini mempertimbangkan untuk mengenalkan sistem e-voting dengan tujuan meningkatkan beragam aspek terhadap proses pemilu. E-voting sering dilihat sebagai alat untuk memajukan demokrasi, membangun kepercayaan pada penyelenggara pemilu, menambah kredibilitas pada hasil pemilu, dan meningkatkan efisiensi keseluruhan proses pemilu.
Teknologi yang berkembang cepat dan para penyelenggara pemilu, pengamat, organisasi internasional, vendor dan lembaga standardisasi secara terus menerus memutakhirkan metodologi dan pendekatan mereka. Dilaksanakan dengan tepat, solusi e-voting dapat mengurangi beberapa kecurangan yang jamak terjadi, mempercepat pengolahan hasil, meningkatkan aksesibilitas dan membuat pemilihan menjadi lebih nyaman bagi penduduk-dalam beberapa kasus, ketika digunakan pada serangkaian pemilu, kemungkinan mengurangi biaya pemilu atau referendum dalam jangka panjang. Sayangnya, tidak semua proyek e-voting berhasil dalam mewujudkan janji-janji surga tersebut. Teknologi e-voting yang sekarang ini tidak bebas dari masalah.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sampang, Madura akan digelar secara serentak pada 2025 mendatang.
Diketahui pelaksanaan nanti bakal diwarnai konsep baru. Yakni, pelaksanaan Pilkades di 180 desa tersebut direncanakan memakai sistem e-voting atau pemungutan suara elektronik.

Alasannya karena sistem e-voting dinilai lebih hemat dibandingkan pelaksanaan Pilkades secara manual. Selain itu, E-Voting juga dapat mencegah adanya pertikaian yang disebabkan saling tidak percaya pada hasil pemilihan.

Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Irham Nurdayanto mengatakan bahwa sistem e-voting akan mampu menghemat tenaga, begitupun juga menghemat waktu dan anggaran.

Akan tetapi, dalam penggunaan sistem e-voting tidak dapat diwakilkan karena saat pemungutan suara menggunakan sidik jari kemudian dicocokkan dengan e-KTP yang telah terindikasi.

“Nah jadi ketidakcocokan sidik jari akan teridentifikasi,” ujarnya.

Setelah mencocokkan KTP dan sidik jari, pemilih akan diminta memilih salah satu calon yang tampil di layar monitor, dengan cara menyentuh foto calon di monitor.

Sedangkan foto calon akan dipasang didalam bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kemudian akan keluar resi seperti di ATM lalu dikumpulkan kepada petugas sebagai bukti fisik bila terjadi sengketa.

“Sistem ini menggunakan alat e-KTP reader dan seperangkat komputer serta alat cetak resi,” tandasnya.

Sementara, terkait penghitungan nantinya akan langsung direkapitulasi oleh komputer, maka tercipta efisiensi waktu dan menekan terjadinya kecurangan.

Hanya saja, kesiapan sumber daya manusia (SDM) akan menjadi tantangan tersendiri karena masih banyak masyarakat yang gagap teknologi (gaptek), terutama bagi Lansia.

“Jadi sebelum diterapkan tentunya kami akan sosialisasikan kepada masyarakat,” sambungnya.

Terlepas dari itu, tujuan adanya e-Voting ini untuk menekan angka kecurangan. Selain itu juga untuk mencegah terjadinya pertikaian yang disebabkan ketidak percayaan pihak-pihak pada hasil suara pemilihan.

“Selain itu menekan kecurangan, juga untuk mencegah adanya pertikaian,” pungkasnya.(md)