Hukum  

Oknom Anggota Polres Bangkalan Ditetapkan Sebagai DPO

Bangkalan, Belum diketahui secara pasti alasan oknum anggota Polres Bangkalan selama 30 hari berturut-turut tidak dinas ke Mapolres Bangakalan. Akibat perbuatannya satu orang ditetapkan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (17/11/2022).

Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati mewakili Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan orang tersebut yakni, oknum anggota yang sudah lama meninggalkan tugas dan kedinasan. Bahkan tindakan itu sudah berlangsung selama tiga puluh hari.

“Iya terus menerus dilakukan, tapi bukan karena kasus,” jelas Ipda Risna.

Dia mempertegas bahwa oknum tersebut bukanlah disebabkan terlibat kasus tindak pidana. Akan tetapi mangkir dari dinas, dan itu sudah melebihi satu bulan berjalan.

Sementara surat penetapan DPO itu dikeluarkan oleh Profesi dan Pengamanan (SIPROPAM) Polres Bangkalan. Dan juga terlampir dalam satu lembar nomor surat itu R/231/XI/HUK.12.1/2022/sipropam.

Saat dibenturkan dengan pertanyaan terkait status oknum anggota tersebut di Polres Bangkalan, Wanita yang sudah 30 tahun berada di Madura ini tidak memberikan jawaban sesuai yang ditanyakan.

“Yang jelas dinasnya di Polres Bangkalan bukan di Polsek Mas,” tandasnya. (AK)