SAMPANG – Secara umum data dapat diartikan sebagai kumpulan informasi yang diperoleh dari suatu pengamatan berupa angka, lambang atau sifat yang dapat memberikan gambaran tentang suatu keadaan atau persoalan. Data juga dapat didefinisikan sebagai sekumpulan informasi atau nilai yang diperoleh dari pengamatan (observasi) suatu objek.
Salah satu contoh Desa Kara Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang belum lakukan pendataan Terhadap warga yang meninggal dan melahirkan. Hal itu dikarenakan, Desa tersebut belum mendapat perintah baik tertulis maupun lisan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sampang, terkait pendataan yang dimaksud. Sementara Disdukcapil bersikukuh, bahwa pihaknya sudah mengsosialisasikan hal itu sejak lama.
Nor Alam Kepala Disdukcapil mengaku, bahwa pemberitahuan terkait pihaknya yang meminta laporan data kematian dan bayi baru lahir baik kepada desa-desa maupun kecamatan sudah lama. Artinya, sejak ia menjabat kepala di dinas urusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu, printah terkait pengumpulan sudah sebar ke desa-desa.
“Kaalau kami sudah layangkan perintah permohonan data kematian itu kok,” ucapnya, Rabu, (23/11/22).
Sementara Muhdi Penanggung Jawab (PJ) Kepala Desa (Kades) Kara Kecamatan Torjun membantah pernyataan Kadisdukcapil itu. Menurutnya, desa Kara belum mendapat permohonan data kematian dan bayi baru lahir.
“Bahkan saat saya tanya ke kades sebelumnya, juga tidak ada permohonan semacam itu,” bebernya.
Sehingga, ia lanjut menguraikan, terkait pendataan kematian dan bayi baru lahir belum pihaknya lakukan. Hanya saja, pihaknya mendata warga meninggal karena sang anak membutuhkan data itu untuk urusan lain.
“Kami sempat mendata data kematian, tetapi untuk keperluan anak dari warga yang meninggal itu. Contohnya sang anak butuh surat keterangan kematian dari desa lantara diminta oleh sekolah,” jelasnya.
Kendati disdukcapil belum memerintahkan desa Kara untuk melakukan pendataan, tetapi pihaknya sudah merencanakan tahun depan akan melakukan pendataan. Sebab, data itu memang dibutuhkan untuk arsip desa.
“Kami memang berencana untuk melakukan pendataan tahun depan,” sambungnya.
Ditanya terkait bantuan sosial (bansos) yang sebelumnya diterima oleh warga yang sudah wafat itu, ia mengaku, langsung memberikan kepada keluarga warga yang sudah meninggal. Contoh, mengalihkan bansos ke anak atau ahli warisannya, warga yang meninggal itu.
“Kalau bansosnya kami berikan ke anak/ahli Warisnya warga yang meninggal itu,” pungkasnya.(Md).