Hukum  

Pamekasan Waspada Narkotika Golongan Satu , Polsek Tlanakan Berhasil Gagalkan Transaksi

Maduraraya.id | Pamekasan – Transaksi narkotika jenis sabu kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pamekasan satu pelaku dan sejumlah barang bukti yang akan diedarkan berhasil digagalkan oleh Polsek Tlanakan.

Kapolsek Tlanakan AKP. Achmad Supriadi membenarkan bahwa penangkapan memegang terjadi diwilayahnya desa Branta Pesisir pada minggu/20/11/22 lalu, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa tempat itu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. Katanya

Lanjut Supriadi, MD(31) warga Desa Panggung, Kecamatan Sampang berhasil diamankan oleh tim beserta barang bukti berupa 1 poket plastik dengan berat 0,25 gram clip berisi sabu serta 1unit telfon seluler, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

Saat ini tersangka sudah dilimpahkan dari polsek tlanakan ke kasatreskoba Polres Pamekasan untuk ditindaklanjuti. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya (RS)