Hukum  

Institusi Polri Tercoreng, Polres Bangkalan Kembalikan Motor Hilang

Bangkalan, Dalam upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri, bebagai cara dilakukan oleh Polres Bangkalan. Salah satu pengembalian sepeda motor sport Ninja Kawasaki 250 CC warna hijau kepada pemiliknya. Hal itu dilakukan pada waktu apel jam pimpinan bersama jajaran nya di Mapolres Bangkalan tiga hari yang lalu, Selasa (15/11/2022).

Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat juga menjadi program instansi tersebut. Namun dengan tetap adanya ladang perjudian seperti sabung ayam, itu membuatnya tercoreng nama baik intitusi polri. Hal itu dibuktikan dengan tewasnya seorang laki-laki oleh senjata api di arena sabung ayam satu bulan yang lalu.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan, pengembalian sepeda motor itu, wujud transparansi yang dilakukan jajaran Polri, khususnya di wilayah hukum Polres Bangkalan. Layaknya speda motor ditemukan Opsnal Polsek Tanjung Bumi, sehingha pihaknya mengembalikan pada pemiliknya.

“Akhirnya, setelah dicek secara detail, motor ini milik Dofir warga Gresik, hal ini dikuatkan dengan adanya bukti surat kelengkapan kendaraan tersebut dan bukti surat Laporan kehilangan di Polsek Kedamen, Polres Gresik tahun 2016 silam,” ujarnya dikutip dari media LiputanIndonesia.co.id

Redaksi media tersebut menilai pernyataan diatas tidak sesuai dengan realitanya. Sebab, motor tersebut bukan ditemukan tapi laporan masyarakat langsung kepada Kapolres sebelumnya Alit Alarino, karena diduga motor tersebut akan dijual lagi kepihak lain. Bahkan tidak ditunjukan surat laporan polisi (LP) saat pers rilis berlangsung.

Dalam upaya memfalidasi informasi yang disampaikan pimpinan Polres Bangkalan itu, pencari fakta dari redaksi tersebut melakukan penelusuran lebih lanjut. Tidak sampai disitu saja, dari sumber terpercaya baik itu diinternal Polres Bangkalan maupun ke wilayah hukum Polres Gresik.

Diceritakan oleh seseorang bernama Munib dalam redaksi LiputanIndonesia.co.id, pada tahun 2016 Joshua bekerja sebagai ojol mengantar penumpang dengan tujuan menemui Dofir, tanpa curiga kalau penumpang yang diantar itu akan membawa lari motor ninja 250 CC milik Dofer tersebut.

“Joshua sempat mau dimasa warga kala itu lalu dibawa ke mapolsek Kedamean, akhirnya disepakati bersama oleh kedua belah pihak dengan catatan motor ninja yang dibawa lari diganti Joshua,” Terang Munip saat ditemui di halaman Mapolsek Kedamean setelah melakukan klarifikasi. (16/11/2022).

Lanjut Munip, kalau dari kaca mata hukum pemilik yang sah adalah joshua, bukan Dofir yang hadir ke Mapolres Bangkalan itu.

“Setelah sepakat berdamai pada tahun 2016 lalu, Joshua sudah membayar sejumlah uang beserta satu unit motor kepada Dofir, jadi gugur pidananya, sudah masuk ke perdata. jadi kalau motor ninja tersebut sangat jelas bukan ranmor karena tidak ada Laporan resmi ke pihak ke Polisian sampai detik ini.” Jelasnya. (Rifai/Ak)