Hukum  

Asik Saat Pesta Sabu, Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan Satu Diriskus Satreskoba Polres Pamekasan

Maduraraya.id | Pamekasan – Satreskoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba golongan satu, keduanya berhasil diamankan disalah satu rumah tempatnya didesa kadur timur kec.larangan kabupaten pamekasan.

Tim bergerak pada hari Kamis/16/11/22 malam menuju rumah pelaku dari sana tim sat.reskoba mengamankan kedua pelaku yang sedang asyik mengunakan barang haram tersebut keduanya adalah PM(30) YA (28) mereka digiring ke Mapolres Pamekasan tanpa perlawanan. Ucap
AKP Junairi Tirto Admojo S.H kepada media ini saat dihubungi melalui pesan elektronik pada Sabtu/19/11/22

Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 (satu) poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor ditimbang dengan plastik ± 0,15 gram lalu, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor ditimbang dengan pipet nya ± 1,96 gram
1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah kotak warna putih bertuliskan i Stick Pico bergambar Vapor.

AKP Tirto sapaan akrabnya menerangkan, kronologis dari penangkapan terhadap ke dua pelaku bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat bahwa tersangka sering melakukan transaksi yang dilakukan didalam rumahnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima, ketika tiba di TKP informasi tersebut memang benar dan tanpa menunggu waktu lama anggota kami langsung menggerebek rumah tersangka.

Akibat perbuatannya kedua Tersangka diduga secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu, adapun Pasal yang dilanggar oleh Tersangka,
Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RS)