Hukum  

Licin Dan Mahir, Polres Pamekasan Temukan Barang Haram Di bawah Kasur

Pamekasan – Satreskoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersangka berhasil diamankan dikediamannya
Dusun Kramat Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan.

Terkenal dengan licin dan mahir dalam melakukan transaksi ke setiap pelanggan barang haram tersebut berhasil diamankan beserta pelaku tanpa perlawanan.

AKP Junairi Tirto Admojo Kasatnarkoba Polres Pamekasan menjelaskan, inisial AH mengedarkan narkoba golongan pertama jenis sabu, dalam melancarkan aksinya AH tidak mudah untuk dilacak lihai dalam melancarkan aksi pengedaran sehingga membuat petugas bisa dikalabui.

AH(38) merupakan target yang lama serta pemain lama Tirto melanjutkan, pelaku berhasil diamankan pada (16/11/2022), malam sekira Pukul 19.30 Wib saat sedang berada dirumahnya. Dia menerapkan sistem berbasis ranjau atau perangkap dalam melancarkan peredarannya, terlebih dahulu menentukan nominal transaksi dan beratnya baru setelah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli nantinya penjual meletakkan barang di suatu tempat.

Untuk bertransaksi kepada pembelinya itu tidak langsung melalui barang, tapi di bayar terlebih dahulu terus barangnya diletakkan disebuah tempat atau rumah yang jaraknya sangat sulit di tebak. Katanya

AH kedapatan memiliki 1 buah plastik bening jenis sabu ditemukan di bahwa kasur pribadi miliknya beserta barang bukti lainnya meliputi 1 (satu) buah plastik bening berisi sabu dengan berat kotor +/- 0,17 gram, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah potong sedotan warna putih, 1 korek api gas dan juga beberapa plastik klip kecil berhasil diamankan Satreskoba Polres Pamekasan. Dia kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya (RS)