Hukum  

Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok Ilega Didua Tempat Berbeda, Tersangka Massih Penyelidikan

Maduraraya.id | Pamekasan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura melakukan pemusnahan 11,711.409 juta batang rokok ilegal dan 618,25 liter minuman mengandung etil alkohol barang tersebut dimusnahkan dihalaman lantai tiga kantor bea cukai madura berikutnya bertempat di P.T Hijau Alam Nusantara Mojokerto, Jawa Timur.

Jutaan barang ilegal tersebut bernilai Rp 13.245.344.620 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 8.378.522.637. sementara untuk pemusnahan dikabupaten Mojokerto masih belum dirinci secara resmi oleh bea cukai madura. Muhammad Syahirul Alim Kepala KPPBC TMP C Madura menuturkan, Selasa/15/11/22 Pihaknya melakukan edukasi kepada masyarakat hingga ke pelosok pelosok desa untuk memberantas peredaran rokok ilegal secara representasi.

Kemudian lanjut Amin, pemusnahan kali ini dengan cara dibakar melibatkan beberapa stekholder terkait mulai dari APH, pemerintah setempat, hingga para pegawai bea cukai madura pemusnahan barang milik negara yang di laksanakan tersebut telah memperoleh persetujuan dengan bukti Surat persetujuan Direktur Jendral Kekayaan Negara Nomor S-558/Mak.6/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dan hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara kepada KPPBC TMP C Madura dan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pamekasan nomor S-31/MK.6/KNL.1005/2022 tanggal 02 November 2022 dan hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara ygpada KPPBC TMP C Madura dan Surat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pamekasan nomor S-32/MK.06/KNL.1005.2022 tanggal 02 November 2022.

Sementara itu bea cukai madura menetapkan 6 tersangka untuk tahun ini mereka berperan sebagi produsen/pemilik barang tersebut kasusnya hingga kini masih dalam penyelidikan, Kata kepala bea cukai madura yang baru tiga hari menjabat itu. Amien mengungkapkan, tempat produksi tembakau ilegal para tersangka saat ini masih dibekukan untuk memproduksi kembali selama proses hukumnya masih berlanjut.(RS)