Hukum  

Saksi Pengeroyokan Dan Penganiayaan di Banyumas Sampang, Penuhi Panggilan Polisi

SAMPANG – Menindak lanjuti Satreskrim polres Sampang, memanggil dua saksi terkait kasus pengeroyokan di Desa Banyumas, kec Sampang, Kab Sampang, Selasa (15/11/2022).

diketahui, saksi – saksi yang diperiksa antara lain ( F ) 19 dan ( M ) Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang telah ditingkatkan pada proses penyidikan terhadap Tindak perkara pengeroyokan kepada Sahidi warga Banyumas, kecamatan Sampang,
Saksi (F) dan (M) memenuhi panggilan polisi terkait pengeroyokan seorang warga di Banyumas kedua saksi menjalani BAP di unit III Polres Sampang,Saksi F dan M dilakukan pemeriksan di ruang penyidik selama 4 jam
F dan M menjelaskan, sebagai Saksi mata kejadian tersebut, bahwa membenarkan adanya pengeroyokan oleh 6 yang di duga melakukan pengeroyokan kepada Sahidi

“Ia benar bahwa Sahidi (korban), di datangi kerumahnya oleh Enam orang, masuk kerumahnnya dan langsung melakukan pemukulan / pengeroyokan yang dilakukan oleh enam orang” Jelasnya

Sebelumnya Kejadian berawal dari seorang warga masyarakat Desa Banyumas dusun Tarogan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Sahidi menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok orang di Dalam rumahnya di desa Banyumas, Minggu, (06/11/2022) yang lalu.

Dalam pemeriksaan kali ini saksi-saksi, Hadir dalam hal Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dengan harapan proses hukum berjalan.
Setelah kejadian itu pihak korban melaporkan kejadian ke Polres Sampang, (6/11/2022) untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.

Pada tgl (15/06/2022) telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi saksi untuk dimintai keterangan.
Kanit III Ipda Indarta melalui Bripka Amiraga Pada tgl (21/02/2022) telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi saksi untuk dimintai keterangan.
“Benar, bahwa saksi saksi pelapor Korban pengeroyokan telah menepati janji, hadir ke polres Sampang untuk dimintai keterangan”,ucapnya
Laporannya sudah saya Terima dan telah kami periksa saksi saksinya.(md).