Bea Cukai Madura Musnahkan 11,711.509 Juta Rokok Ilegal, Hanya Barang Bukti Yang Didapat Tersangka Masih Buram

Maduraraya.id | Pamekasan – Dapat merusak sistem kesehatan jika di konsumsi masyarakat seperti halnya hasil tembakau dan minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA), KPPBC TMP C Madura melalukan protector. Pemusnahan barang hasil penindakan barang Kena Cukai berupa Rokok Ilegal dan minuman mengandung Etil Alkohol berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura, Selasa (15/11/2022).

Sebanyak dua jenis barang kena cukai yang akan di musnahkan dengan rincian 11,711.409 juta batang rokok ilegal dan 618,25 liter minuman mengandung etil alkohol yang akan di musnahkan. Kedua jenis barang tersebut di taksir bernilai Rp 13.245.344.620 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 8.378.522.637. barang tersebut dimusnahkan bertempat dilantai 3 kantor bea cukai madura

Dalam Konferensi pers tersebut, Muhammad Syahirul Alim Kepala KPPBC TMP C Madura mengatakan bahwa, masyarakat sangatlah berperan penting dalam pemberantasan rokok ilegal yang di lakukan oleh KPPBC TMP C Madura.

” Sedangkan capaian tahun ini tidak luput dari hasil sinergi bersama APH bersama Pemerintah Daerah di Madura yang sangat solid. Bersama mereka, kami melakukan edukasi kepada masyarakat hingga ke pelosok pelosok serta memperoleh bantuan dan dukungan saat melakukan kegiatan yang represif atas rokok ilegal, selain itu masyarakat ikut mendukung untuk membangun Madura bebas dari peredaran barang ilegal,” katanya.

Selanjutnya, terhadap seluruh barang kena cukai hasil penindakan akan dimusnahkan pada tahap kedua dan pelaksanaan di tahap kedua adalah pemusnahan yang dilakukan dengan cara di bakar pada, Kamis (17/11) yang berlokasi di P.T Hijau Alam Nusantara Mojokerto, Jawa Timur.

Pemusnahan barang milik negara yang di laksanakan ini telah memperoleh persetujuan dengan bukti Surat persetujuan Direktur Jendral Kekayaan Negara Nomor S-558/Mak.6/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dan hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara kepada KPPBC TMP C Madura dan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pamekasan nomor S-31/MK.6/KNL.1005/2022 tanggal 02 November 2022 dan hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP C Madura dan Surat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pamekasan nomor S-32/MK.06/KNL.1005.2022 tanggal 02 November 2022.

” Tercatat dalam kurun waktu bulan November 2021 s.d Oktober 2022, terdapat barang milik negara hasil penindakan barang kena cukai tanpa pita cukai yang siap dimusnahkan,” pungkasnya.

Dikesempatan tersebut hadiri, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, Kepala KPPBC, Kepala KPKNL Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, Pengadilan Negeri, Satpol PP Pamekasan, Dandim 0826/Pamekasan, dan Kapolres Pamekasan. (RS)