Hukum  

Polres Bangkalan Kantongi Identitas Pelaku Penembakan Di Sabung Ayam

BANGKALAN, Rupanya pelaku penembakan yang menimpa M (50) warga Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan belum tertangkap. Pasal penyidik sudah menemukan titik terang dari kejadian di arena sabung ayam pada Rabu (12/10/2022). Hal itu dibuktikan dengan beberapa temuan hasil penyelidikan, salah satunya identitas pelaku sudah dikantongi Polres Bangkalan.

Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati mewakili Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan pihaknya akan tetap memburu pelakunya. Karena tindak keriminal yang dilakukan cukup berat hingga menghilangkan nyawa korbannya.

“Karena saat ini pelakunya masih ngompet, kami juga butuh bantuan informasi dari masyarakat, jika menemukan orang yang mencutigakan segera beri tahu,” jelasnya.

Ipda Risna Wijayati mengaku pihaknya sudah menemukan beberapa sinyal untuk melakukan penangkapan pelaku yang kabur tersebut. Diantaranya identitas pelaku dan ciri-cirinya sudah mengetahuinya. Namun karena masih proses penyelidikan dia tidak bisa mengungkap secara detail identitas tersebut.

“Maaf tidak bisa disebutkan, nanti kalau pelakunya tahu bisa ngompet lebih jauh lagi,” terangnya.

Dia juga berharap kepada masyarakat khususnya Kabupaten Bangkalan untuk memberikan informasi kepada rekan-rekan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sekecil apapun informasi tersebut menurutnya sangat penting dalam upaya pengungkapan suatu kasus apapun.

“Tanpa dukungan dari masyarakat, sulit bagi kami untuk secepat mungkin mengungkap kasus ini,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya sudah diberitakan oleh media Madura Raya News, bahwa pihak polres sudah memanggil dan memeriksa 15 orang sebagai saksi. Kasus ini bergulir sudah satu bulan sejak aksi penembakan terhadap pria berinisial M (50) warga Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 15.00 Wib tersebut.

Akan tetapi penyidik dari jajaran Polres Bangkalan tetap mempunyai komitment dalam pengungkapan kasus ini. Dengan beberapa alat bukti yang sudah dikantongin dan identitas pelakunya. (AK)