Hukum  

Ketua JCW DPP, DPW, DPC Sepakat Dampingi Dua korban Dugaan Kriminalisasi Hukum Oleh Polres Sampang

SAMPANG – Ketua Umum DPP DR. HM. Sajali, Jawa Timur, DPW H. MOH. Holis, DPC Aulia Rahman, Kab Sampang, Lembaga Swadaya masyarakat, Jatim Coruption watch (JCw) Sepakat Untuk Pendampingan Advokat Hukum.

Seperti Mukdin, yang terjerat utang piutang, yang dugaan dikriminalisasi Penegak Hukum dan juga Saudara Sahidi yang di keroyok oleh Enam orang yang di datangin Kerumah kediaman Saudara Sahidi, sehingga Korban mengalami luka Memar Selama 5 hari dan Trauma, tidak bisa tidur

Namun ada yang aneh pasalnya, diduga pihak terlapor yang diduga pengeroyokan yang Enam orang ini, datang ke polres Sampang untuk melapor balik.
“Namun belum ada penangkapan / penahanan, sekarang kok melapor balik seolah olah Enam orang yang diduga pengeroyokan sekarang melapor Balik”, ada Apa ? Tegas Ketua JCW, Dr.HM.Sajali

Sehingga timbul pertanyaan besar, dengan alasan pelapor, korban (Sahidi) Seolah-olah enam orang ini dibacok oleh Sahidi, padahal sudah jelas enam orang ini melakukan pengeroyokan kepada Sahidi di rumah korban
“Anehnya Lagi Dengan dilaporkan kepolres Sampang, diduga penyalagunaan Narkoba Dan diduga dalang pelaku pencurian Sapi” Ungkapnya

Tambah, Juga Ada yang aneh lagi, pengeroyok memberikan Keterangan Palsu pada polres Sampang, ini sudah melakukan Perbuatan Melawan hukum, dan Melanggar Hukum, Jadi kami lembaga JCW Dan Advokat Hukum, sepakat memberi pendampingan kepada Korban
“Kami sepakat untuk melakukan pendampingan Hukum kepada Dua pelapor, dan Meminta kepada DPC Sampang, Dan DPW Sampang, Jawa Timur, untuk aktiv perkembangan dua Orang Dugaan Korban Kriminalisasi hukum polres Sampang” Tegasnya

Lanjut, Di kasus untuk Yang Saudara Mukdin tentang Kasus dugaan utang piutang Akan melakukan Pra Peradilan dengan di dampingi Langsung Oleh Ketua Umum DPP, DPW, DPC, Jatim Coruption watch (JCW), tentang kasus dugaan Utang Piutang, dengan Urusan Pengadilan, Dimana Kebohongan Dan penipuannya, Dengan pasal 272 dan Pasal 378 KUHP Dan panggilan ProJustita

“Tidak Boleh menurut UU yang berlaku, untuk Mentersangkakan Orang Tidak gampang mengambil Keputusan, sesuai KUHP Sebagai dimaksud Pasal 184 KUHP 2 Bukti Permulaan, atau alat bukti yang Sah ada Mekanisme Hukum” Tutupnya Ketua Umum DPP JCW Dr. HM. Sajali. (Md)