Pamekasan Madura raya.id – Tak butuh waktu lama untuk polres Pamekasan melakukan tindakan melawan hukum, dalam 3 jam para pelaku berhasil diamankan dilokasi yang berbeda mereka melancarkan aksinya diseputaran pertimbangan lampu merah gurem kecamatan pamekasan.
Warga asal desa Murtajih kec.pademawu melaporkan kendaraannya yang hilang saat berada disalah satu cafe tempatnya disekitar eks. Stasiun PJKA Pamekasan, setelah korban selesai dari cafe tersebut hendak akan pulang kendaraan yang di bawahnya seketika raib tidak ada ditempat. AKP Togiman, S.H, Kapolsek Kota Pamekasan
Lanjut togiman, Korban pada sat itu berada diwilayah kota pamekasan, tampa berpikir panjang 11/11/22 langsung mendatangi polsek Pamekasan untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah laporan selsai instansinya langsung bergerak cepat melakukan tindakan atas laporan tersebut.
Menurutnya, ada sekitar tiga orang pelaku salah satunya masih DPO polres Pamekasan masih melakukan pengejaran polres berhasil mengetahui dentitasnya, sementara untuk dua tersangka berhasil diamankan yakni inisial DFP warga Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan dan PYD warga Kangenan, Pamekasan.
Berkat rekaman cctv disekitar area cafe para petugas berhasil mengamankan tersangka kendaraan yang diamankan sepeda motor bernopol M 4699 DP milik korban di Dusun Pandan Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan, dan Sepeda motor nopol M 4983 AQ milik tersangka DFP yang digunakan oleh pelaku. Barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit sepeda motor hasil curian dan 1 sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya,
Mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara 1 orang yang terlibat ikut serta mengamankan barang bukti curanmor dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP.(Ids)