SAMPANG – Oknum guru yang diketahui melakukan pelecehan seksual itu merupakan guru di salah satu SMK negeri di Kabupaten Sampang. Sedangkan korban merupakan murid pelaku di sekolah itu
Oknum guru yang melakukan pelecehan seksual pada muridnya itu, mengajar di lembaga tersebut selama 10 tahun. Menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sampang Ali Afandi, selain memberikan sanksi tegas kepada pelaku, pihaknya juga menerjunkan tim psikolog guna memberikan pendampingan kepada korban.
Ali Afandi menyatakan, telah memberi sanksi tegas kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Sampang. Sebab guru itu terbukti melakukan pelecehan seksual kepada muridnya.
”Yang bersangkutan sudah tidak kami bolehkan lagi mengajar, dan saat ini kami tarik ke Cabang Dinas Pendidikan Sampang sebagai staf biasa,” kata Ali Afandi
peristiwa itu terjadi pada 27 September 2022. Aksi oknum guru itu terbongkar atas laporan guru lain yang mengetahui langsung kejadian asusila tersebut kepada kepala sekolah.
Korbannya merupakan murid yang masih di duduk di bangku sekolah kelas XII
Afandi, selain memberikan sanksi tegas kepada pelaku, pihaknya juga menerjunkan tim psikolog guna memberikan pendampingan kepada korban.
“Saat ini, korban sudah diamankan pihak sekolah agar mental dan psikologisnya tidak terganggu akibat kejadian tersebut. Ini penting, karena korban masih memiliki masa depan baik,” katanya.(md)