Hukum  

Spesialis Curanmor Asal Surabaya Dibekuk Timsus Polres Bangkalan

BANGKALAN – Tindak keriminal pencurian sepda motor siwilayah kabupaten bangkalan kerap terjadi, salah satu pelaku spesialis pencurian berhasil dibekuk oleh Polsek Galis Polres Bangkalan. Diketahui tersangka berinisial RK (23) salah satu warga asal Kota Surabaya. Akibat perbuatanya tersangka harus merasakan pengabnya ruang tahanan Polres Bangkalan selama lima tahun lamanya.

Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati mewakili Kapolsek Galis Iptu Bagus Setioko Darmawan menyampaikan, aksi pencurian dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) sejumlah daerah di Bangkalan. Saat itu korban meninggalkan motornya untuk ziarah, setelah kembali sudah hilang digondol maling.

“Penangkapan tersangka dilakukan setalah anggota mendapakan laporan dari warga,” tuturnya.

Ipda Risna Wijayati menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka. Speda motor didongkrak dengan menggunakan kunci T yang dibeli tersangka melalui online shop. Bahkan aksinya tidak butuh waktu lama untuk membawa kabur motor incarannya.

“Sekitar 30 menit untuk bisa mendobrak kunci sepeda motor lalu membawa kabur speda milik korban,” terang wanita yang akrab di sapa Ibu Risna itu.

Dia menambhakan Sepeda motor hasil curian tersebut, langsung dijual. Adapun harga jualnya disesuaikan dengan barang dan jenis dari speda motor itu sendiri.

“Pengakuannya kepada penyidik harganya bervariasi,” ungkapnya.

Perbuatan melawan hukum tersebut, ternyata tidak hanya satu atau dua kali. Melainkan sudah sering dilakukan di Kabupaten Bangkalan. Oleh karena itu pelaku menjadi target penangkapan orang oleh polisi

“Jadi sering mencuri di TPU, alasannya pelaku untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya,” ujarnya.

Semetara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Diancam dengan kurungan lima tahun penjara,” tandasnya. (AK)