Beralasan Baru Menjabat, Jual Beli Kios Pasar 17 Agustus Pamekasan Saling Lempar Tanggung Jawab

Maduraraya.id | Pamekasan – Mencuatnya dugaan jual beli kios Pasar 17 Agustus Pamekasan membuat pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan saling lempar. Kepala pasar (Kasar), Kepala Bidang (Kabid) hingga Kepala Dinas (Kadis) saling lempar kewenangan.

Tidak hanya pengakuan membeli kios yang ditempatinya saat ini, namun sebelum mendapatkan (membeli) dari tangan pertama dirinya menyampaikan Kalau tangan pertama membayar 35 juta pada pengelola pasar secara cicil.

“Saya sudah masuk pada tangan 2 dan ini beli 135 juta, Katanya sambil menunjukan barang dagangannya. Akan tetapi sebelum saya yang tangan pertama tidak sebesar sekarang harganya. Kata pemilik pertama dia bayar 35 juta secara cicil pada kepala pasar,” ungkap wanita asal Klampar yang tidak ingin disebutkan namanya.

Selain itu ibu dua anak ini melanjutkan, Kalau hampir seluruh kios yang ada di pasar 17 ini membeli dengan harga di atas ratusan juta rupiah. Sementara untuk uang retribusi di minta 20 ribu tiap bulan dan 3 ribu tiap hari untuk kios yang membuka lapaknya.

Ditemui secara terpisah, Sirat Kepala Pasar ( Kesar) menyarankan agar para media langsung menghadap kepada Kepala Bidang Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan. Pengelola pasar, kata Sirat, satu pintu dengan instansi yang membidangi pasar.

Agus Wijaya, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Pamekasan menuturkan, bahwa semua pasar milik pemerintah daerah merupakan hak guna pakai (HGP) baik pasar Kolpajung dan pasar 17 begitupun pasar yang lainnya. Biasanya, kata Agus, harus ada permohonan terlebih dahulu. Ungkapan pria berkacamata itu

“Saya kan baru (Jadi Kabid Pasar, katanya) Bukan baru ya, selama ini, kan biasanya pertanyaan nya ke Pak Kadis,” kata Agus blepotan saat disinggung hitam diatas putih HGP pasar.(RS/Bersambung)