Terbukti Rangkap Dua Jabatan, Panwaslu Sampang Tetap Dilantik Bawaslu

SAMPANG – Bawaslu Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tetap melakukan proses pelantikan terhadap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat Kecamatan di Karang Penang meski merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pengawas tersebut berinisial M. Pasalnya dari total 42 Panwaslu tingkat Kecamatan telah melakukan prosesi pelantikan oleh Bawaslu Sampang terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2022 kemarin.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bawaslu Sampang bernomor 052/KP.01.00/JI-23/10/2022 yang telah mengumumkan 42 nama yang terpilih sebagai Panwaslu Tingkat Kecamatan.

Akan tetapi, dari 42 nama yang telah dilantik oleh Bawaslu Sampang tersebut, terdapat salah satu panwaslu Kecamatan yang diduga menyalahi ketentuan.

Oknum Panwaslu dari Kecamatan Karang Penang tersebut diketahui berinisial M, diduga merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karang Penang Onjur.

Pj Kades Karang Penang Onjur, H Marsuki saat dikonfirmasi lewat panggilan WhatsAppnya, dirinya membenarkan, bahwa M merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karang Penang Onjur.

“Iya mas benar, M merupakan anggota BPD Desa Karang Penang Onjur”, kata H Marsuki Jum’at (4/11/2022).

Menurut Pak Makki sapaan akrabnya, bahwa surat ijin terkait ikut sertanya M dalam proses seleksi hingga dilantik menjadi Panwaslu, bahkan sampai saat ini selama tidak ada surat izin pengunduran diri sebagai BPD.

“Saya sudah mengecek memang tidak ada ijin untuk pengunduran diri M tersebut mas,” tegasnya.

Tidak hanya itu, kata pak Makki, dilantiknya M sebagai Panwaslu Kecamatan Karang Penang, dimana dirinya masih menduduki jabatan sebagai anggota BPD jelas bertentangan dengan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022.

Namun, berpedoman pada Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, anggota Panwaslu Kecamatan tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

Adapun terdapat beberapa ketentuan yang bisa ditolerir, yaitu harus mempunyai surat ijin dari atasan langsung atau dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan.

“M diduga kuat belum mengantongi baik surat ijin dari atasan secara langsung ataupun surat pernyataan bermaterai hingga dirinya dilantik oleh Bawaslu Sampang sebagai Panwaslu Kecamatan Karang Penang,” tandasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, Ketua Bawaslu Sampang, Insiyatun saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak diangkat.(md)