PJ Kades Lenteng Banyumas Sampang, diduga ada Indikasi korupsi penyelewengan Dana Desa

SAMPANG – Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.
terkait dugaan korupsi pengelolaan proyek Infrastruktur Dana Desa Saluran Irigasi dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Dugaan indikasi penyelewengan penyalagunaan dana desa (DD) oleh PJ kepala Desa Banyumas, dusun Lenteng Kecamatan Sampang Kab Sampang

Dalam Sejumlah desa di Kabupaten Sampang didapati mengalami masalah terkait laporan keuangannya. Dari data yang didapat salah satu desa tepatnya di desa Banyumas dusun Lenteng kecamatan Sampang, di desa tersebut, kata Suadi salah satu warga, ada kelebihan volum pengeluaran pekerjaan pembangunan proyek Infrastruktur Dana Desa Saluran Irigasi yang besar anggaran yang di keluarkan Rp 90.491.000. Dikatakan, PJ Kepala Desa Banyumas diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan kewenangan pengelolaan Dana Desa tahun 2022 jenis kegiatan Saluran yang hanya volume berukuran / dimensi = 108 m = 0,5 m
Namun setelah dicek fisik pekerjaan oleh warga dan juga masyarakat, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau selisih harga terhadap pekerjaan.
Kronologisnya, tahun 2022 Desa Banyumas dusun Lenteng dikucurkan DD Saluran air sebesar Rp. 90.491.000 untuk Saluran air irigasi, namun Fakta dilapangan bahwa banyak indikasi penyelewengan dari tidak sesuai RAB, juga tidak ada pemberitahuan kepada perangkat desa, perangkat sendiri tidak tau ada kegiatan Saluran yang dari dana DD tersebut
“dalam hitungan hitungan ini pekerjaan ini tidak sesuai RAB hanya luas ukuran/dimensi saluran = 108 m, h = 0,5m dengan menghabiskan dana yang begitu besar, dan juga di indikasi Tidak sesuai dengan tempat yang benar untuk di peruntukan deaa, hanya berlokasi perorangan”, ungkap Sahidi
Dan juga perangkat desa lainnya juga tidak tau adanya pelaksanaan proyek saluran irigasi tersebut, hanya PJ sendiri yang mengetahui kegiatan saluran air yang bersumber dari dana desa, namun ketika di hitung oleh perangkat desa tersebut totalnya tidak sesuai dengan yang ada RAB yang di keluarkan oleh PJ desa tersebut
“Terhitung jika di total keseluruhannya tidak sesuai volume anggaran DD apa yang di keluarkan oleh PJ kades desa Lenteng tersebut” Tambah
“tidak dilakukan secara transparant dan akuntabel” Tegasnya

Tentunya kami telah melaporkan ke dinas DPMD kab Sampang bahkan juga ke pihak DPRD Kab Sampang bahwasanya Karena tidak sesuai dengan hitungan hitungan yang ada di RAB tersebut
“Sesuai aturan, jika ada indikasi penyelewengan Dana desa dalam pengeluaran anggaran, sesuai Uraian fakta diatas, ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan DD yang kuat dugaan dilakukan oleh PJ Kades dusun Lenteng Banyumas Sampang” Ungkapnya.(md)