Hukum  

Enam Kecamatan Di Bangkalan Menjadi Sarang Peredaran Narkoba

BANGKALAN, Peredaran Narkotika tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Bangkalan. Hal itu dibuktikan Polres Bangkalan menyergap 16 tersangka dan 12 kasus dalam satu bulan terkahir kemarin. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu dan uang tunai hingga jutaan rupiah, Kamis (03/11/2022).

Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati mewakili Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan 10 kasus langsung ditangani polres dua kasus lainnya berhasil diserga jajaran polsek.

“Ada 16 orang tersangka tindak pidana narkotika dalam satu bulan yang kami amankan. Semua laki-laki, dan mayoritas cukup umur,” ungkapnya.

Ipda Risna Wijayati memperinci daerah yang penangkapan tersebut. Diantaranya Kecamatan Kota tiga kasus, Socah tiga, Kamal dua, Burneh dua, Galis satu, dan di Kecamata Klampis satu kasus. Tersangka dilihat dari profesinya, ada dua orang sebagai Swasta, Wiraswasta 10, Tidak bekerja 2, Sopir 1. “Satu tersangka lain masih pelajar,” Jelasnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika golongan satu jeni sabu-sabu seberat 56,23 gram. Bahkan tidak hanya itu yang disita dari tangan tersangka, melain uang senilai Rp. 2.349.000. Sergapan selama Oktober tersebut hanya menangkap golongan pemakai dan pengedar saja.

“Tersangka didominasi pemakai 11 orang, dan pengedar hanya 5 orang,” Tandasnya. (AK)