Hukum  

Buron Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Akhirnya di Ciduk di Surabaya

SAMPANG – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Sampang, berhasil menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Rumah Kerabatnya di sekitaran wilayah surabaya, Selasa 1/11/2022 kemarin
Korban yang kesendiriannya tinggal sendiri diketahui masih duduk di bangku SMP dan selama ini tinggal bersama kakek dan neneknya.
Tersangka yang bernisial F (17) ini ditangkap karena telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak dibawah umur (13) warga Robatal Kec Robatal Kab Sampang ini adalah tersangka pemerkosaan yang terjadi bulan Oktober lalu. Dia F ditangkap di daerah Surabaya oleh tim buru sergap polres Sampang,” jelas Kepala polres Sampang AKBP Arman, Kamis 03/11/2022

Arman menjelaskan kronologi Pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022, sekira pukul 21.00 Wib disaat F bersama temennya mencoba menggagahi korban yang dibawah umur. F pertama kali kenal dengan korban di media social (sosmed) F mengajak korban Untuk keluar, lalu di ajak jalan oleh tersangka ke kostan di wilayah Pamekasan. Sesampainya di TKP di sana sudah ada temennya menunggu, Hingga peristiwa Penggagahan pemerkosaan kepada korban dilakukan oleh 9 tersangka ada yang memegang, hingga dari 9 tersangka ikutan menyetubuhi korban
” Setelah menjemput korban, tersangka membawanya keliling kota pamekasan dan di bawa ke salah satu tempat kostan. Kemudian, tersangka dan temennya sudah menunggu di kostan untuk melakukan perbuatan asusila pemerkosaan tersebut ” jelasnya.
Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh orang paman korban, karena belum pulang hingga akhirnya di ketahui dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pasca laporan dari keluarga korban, Personel Satreskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan.
Namun sempat terkendala karena Hasil visum dari RSUD Sampang mengatakan nihil, Namun saat di Visum oleh pihak polres dinyatakan positif.

“Ini yang menjadi kendala kami kemarin, namun alhamdulillah atas pengembangan dari pihak polres, tersangka satu dari 9 Telah kami amankan beserta barang bukti yaitu pakaian korban” Ungkapnya
Rata rata tersangka berumur 19,21,dan ada yang berumur 25 tahun, inisial tersangka (GS) 25, (GR)19, (RN)19, (FN)19, (WO )19, (NI)19, (SH )19, (ANS) 21 tahun. Warga Robatal semua dari Inisial tersangka tersebut, diharapkan dengan kesadaran diri pelaku segera menyerahkan diri, harapnya Arman

Tindak pidana membawa pergi anak di bawah umur dan Atau melakukan Pencabulan dan persetubuhan Terhadap anak di Bawah umur
Pasal 332 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau pasal
81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) No O1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo UURI No 11 tahun 2012
“tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara” Tutupnya.(md)