Langgar Perda, Sejumlah Badut Beserta Pengamen Diamankan Satpol PP Pamekasan

Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pamekasan menertibkan sebanyak 16 pengamen dan 5 Badut yang berkeliaran dilokasi yang berbeda dipusat kota gerbang salam, Mereka terbiasa melancarkan aksinya dibawah
lampu lalu lintas di wilayah kota sejak bulan Januari hingga akhir Oktober 2022.

” Penertiban seperti ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan kedepannya. Demi kenyamanan bersama hal tersebut sudah menjadi kewajiban bagi kita tim Satpol-PP Pamekasan untuk para mereka yang melanggar perda nomor 1 dan 17 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban sosial.” Jelas Hasanurrahman Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Pemadam kebakaran Pamekasan

Lebih lanjut Rahman memaparkan, Rata-rata kebanyakan dari mereka berasal dari kota tetangga yang berdomisili dikabupaten Sampang, serta sebagian lagi orang Pamekasan rata-rata mereka yang tidak mempunyai pekerjaan. Sejumlah barang bukti yang kita amankan dari mereka sebagai alat untuk mendapatkan uang dari donatur meliputi pakaian badut, gitar, kenjlong, ketcrek/kresik serta Lainnya. Rabu/02/11/22

Barang bukti tersebut, menurutnya bisa diambil lagi kecuali harus siap memberikan pernyataan secara tertulis serta tidak akan melakukan aksinya kembali, dengan persyaratan harus membawa keluarga terdekat disertai dengan bukti Kartu keluarga didalamnya. (Rs)