Hukum  

Dugaan Pemalsuan Dokumen Pelaku Belum di Panggil Pihak Polres Sampang

SAMPANG – Pelaku pemalsuan dokumen mantan Sekretaris Desa Tobaih Barat Suja’I polisi belum ada pemangggilan terhadap yang bersangkutan. Sebab, pihaknya masih melakukan pengumpulan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti dari pelapornya.

Adapun kejadian dari kasus ini setelah ditemukan surat yang tidak sama dengan milik Desa Tobaih Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang pada Rabu lalu (10/8).

Kanit II Satreskrim Polres Sampang, Aiptu Eko Prasetyo mewakili Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Irwan Nugraha mengatakan sampai saat ini proses penyelidikan masih tetap dikembangkan. Salah satunya melangkapi keterangan dari beberapa saksi-saksi dari pihak polapor. ”Masih tahap lidik,” tuturnya, kamis, 27/10/2022

Aiptu Eko Prasetyo mengatakan sudah ada tiga orang yang sudah diperiksa namun tidak bisa menyebutkan satu persatu dari saksi-saksi tersebut. Karena menurutnya pertanyaan yang diajukan sudah bukan lagi untuk membuka ke publik dan sudah masuk ke ranah penyelidik. ”Jujur kalau soal itu tidak bisa menyebutkan,” jelasnya.

Bahkan dia menyampaikan penyidik ada kalanya bisa memberikan keterangan yang tidak terlalu mendalam keranah lidik. Sebab, jika diungkap bisa mempersulit proses penyelidikan dan yang bersanhkutan lebih mudah untuk mepersiapkan diri untuk mengelak dari penyidik.

”Ya kalau dikasih tahu, apa yang didapat dari keterangan saksi, orang yang dilaporkan mengetahui barang bukti yang ada di kami,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan terkait terlapor sejuah ini memang belum ada pemanggilan, karena melengkapi keterangan dari pelapor dan saks-saksi yang lainnya. Akan tetapi setelah lengkat akan sgera memanggil dan memproses untuk dimintai keterangan juga atas tuduhan dari pelapor itu. ”Nanti akan tiba gilirannya untuk dimintai keterangan juga kepad ayang bersangkutan,” terangnya.

Diketahui pelaporan atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Suja’i warga Dusun Leke Dalam, Desa Tobai Barat Kecamatan Sokobanah, Ke Mapolres Sampang itu. Berawal setelah ditemukan surat yang tidak sama dengan milik Desa Tobaih Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang pada Rabu kemarin (10/8). Sehingga oleh masyarakat setempat, perangkat Desa Tobai Barat, dan BPD dilaporkan ke Mapolres Sampang

Ditemukannya Suja’i melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang ketika pasangan suami istri Juhri dan Sakiyah menerima surat izin domisili dan surat izin keterangan suami istri dari pelaku. Ada perbedaan di Surat Keterangan Izin Suami Istri tersebut terletak pada nomor yang tertulis, Nomor : 470 (Kode Kependudukan) /24 (Nomor Surat Keluar) /434 (Kode Kabupaten Sampang). 411(Koda Kecamatan Sokobanah) .01 (Kode Desa Tobai Barat)/2022.

Sedangkan surat yang digunakan di desa siatem penuliasannya yakni, Nomor : 551.21 (Kode Surat Perizinan) /029 (Nomor Surat Keluar) /434 (Kode Kabupaten Sampang) .511(Kode Surat Kecamatan Sokobabah).01 (Kode Desa Tobai Barat) /2022.

Selain Kasus ini sudah berjalan dua bulan sejak pelaporan tersebut, yang menjadi pembeda dari sisi lain yakni dalam penulisan kode dan nomor surat itu. Diantaranya dari kode surat bepergian namun digunakan untuk kode surat domisili, dan nama pengesah dalam dua surat seharusnya An PJ Kepala Desa Tobai Barat tapi tertulis Sekdes Ahmad Bunawi Hosen. Akan tetapi di Stempel yang digunakan oleh Suja’i berbeda, yakni An Kepala Desa Tobai Barat Dibawahnya tertis Sekretaris Desa Tobai Barat.(mohdy).