Hukum  

Bekal Rekaman CCTV, Pencuri Sepeda Motor di Ringkus Polisi

PAMEKASAN – Polsek Tlanakan, Pamekasan meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya pada Minggu (16/10/2022).

AKP Ahmad Supriyadi, Kapolsek Tlanakan mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya pencurian sepeda motor nopol M 4033 CQ warna biru kombinasi putih milik ANL warga Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan yang terjadi di salah satu Café di Jl. Raya Panglegur pada Sabtu 15 oktober 2022.

“Setelah mendapatkan laporan dan mengecek di rekaman CCTV lalu ditemukan pelakunya dan mengarah kepada seseorang, ” ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Tlanakan pada jumat, 21/10/2022.

Menurutnya kejadian itu bermula saat pelapor mengunjungi salah satu café di Jl. Raya Panglegur dengan mengendarai sepeda motor dan diparkir di depan café dengan kondisi telah di kunci setir.

“Namun saat hendak pulang sepeda motor tersebut telah hilang,” ceritanya.

Setelah dilakukan penyelidikan mengarah pada pelaku berinisial SA warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu Pamekasan. Dan Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, jaket dan celana yang digunakan saat beraksi.

Saat di interogasi oleh Polisi, alasan pelaku nekat mencuri sepeda motor, karena ingin senang – senang ke Surabaya. pelaku mengaku baru pertama kali mecuri sepeda motor.

‘Dari hasil penyelidikan, Sepeda motor tersebut dijual ke wilayah Sampang, dan dari penemuan sepeda motor pelaku terungkap”, tutupnya.
Sementara atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.(lil/mohdy).