Hukum  

H Slamet Junaidi Gandeng Eks Napi Koruptor Untuk Membangun Sampang

SAMPANG- Sungguh Sampang Hebat Bermartabat, begitulah slogan di bawah kepemimpinan H. Selamet Junaidi karena dikenal tegas tanpa kompromi dalam setiap mengambil kebijakan, tidak terkecuali dalam pembagian jatah proyek, baik pada perencanaan, fisik dan non fisik dengan istilah yang sempat trend satu pintu.

Bahkan lawan politik saat pencalonannya di Pilkada kemarin yang diketahui juga sebagai mantan napi koruptor di Kabupaten Probolinggo pada 2017 lalu atas pengerjaan proyek, ternyata juga dijatah mendapatkan proyek di Sampang.

Hal itu terungkap di saat adanya informasi pada pengerjaan proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Trunojoyo Sampang dimana anggarannya cukup fantastis yaitu senilai Rp 18,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Lansekap Karya Abadi serta pengerjaan proyek Jalan Lingkar Wijaya Kusuma Sampang dengan anggaran senilai Rp 5,7 miliar oleh CV. Dua Putra Sejahtera Abadi.

Akhir-akhir ini begitu ramai pelaksana proyek tersebut dikerjakan oleh Moh. Nori.

Saat dikonfirmasi Kepala Rutan Klas IIB Kabupaten Sampang, Gatot Tri Raharjo, terkait status hukum Moh. Nori, menyatakan bahwa yang bersangkutan statusnya bebas bersyarat pada bulan Februari 2022 kemarin.

“Saat ini menjalani pembebasan bersyarat dan menjadi kewenangan dalam pengawasan pihak balai pemasyarakatan dan telah kami serahkan yang bersangkutan berdasarkan SK Dirjenpas tanggal 6 September 2022 kemarin,” terangnya.

Lanjut Gatot menyampaikan yang bersangkutan setelah menerima remisi tahun ini sebanyak 5 bulan (RK dan RU) maka dalam hitungan SDP kami bahwa 2/3 yang bersangkutan awalnya bulan April 2022 menjadi bulan Desember 2021.

“Sehingga setelah diajukan perbaikan maka yang bersangkutan bisa segera menjalani pembebasannya. untuk itu, perlu perhatian banyak pihak, khususnya Pemerintah Kabupaten Sampang, melalui dinas terkait, yaitu Dinas Lingkungan hidup (DLH) dan konsultan pengawas Proyek, Ormas LSM, Wartawan hingga Masyarakat luas, agar proyek berjalan sesuai RAB dan tidak di Korupsi.

Mengingatkan kembali, Moh. Nori merupakan terpidana pada kasus korupsi kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 14,2 miliar tahun anggaran 2012.

Proses hukum terhadap Moh. Nori berlanjut sampai pada tingkat kasasi. Namun Kasasi yang diajukan Moh. Nori ditolak Hakim Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 17 Februari 2017 hingga dinyatakan ingkrah.

Berdasarkan petikan putusan Nomor :1727K/Pid.Sus/2016 Hakim MA menyatakan Moh. Nori bersalah. Dalam putusan tersebut, dipidana dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 Juta Rupiah.

Kemudian proses hukum Moh. Nori dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sampang oleh Kejati Jatim didampingi Kejari Kabupaten Probolinggo sejak hari senin 06 Januari 2020, hingga akhirnya menghirup udara segar pada akhir bulan Mei 2022 silam dengan bebas bersyarat. (RED)